PNS Pemprov Kepri Ditangkap Polisi Terkait Proyek Pengadaan Fiktif

PNS Pemprov Kepri Ditangkap Polisi Terkait Proyek Pengadaan Fiktif

Kanit Tipiter Ipda Rizky Yulianto. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Nona Mardian, seorang PNS Pemprov Kepri menjadi tersangka penipuan dan penggelapan uang. Wanita yang bekerja sebagai staf Biro Umum Sekdaprov Kepri dilaporkan rekannya Eva Yuliana.

Eva mengaku sudah menyerahkan uang hingga Rp500 juta untuk kegiatan proyek pengadaan bingkisan Pemprov yang akan dikerjakan Nona. Namun ternyata proyek tersebut tidak ada.

Proyek itu berupa bingkisan halal bi halal, terdiri dari dua paket bingkisan 1.400 pcs dan bingkisan 700 pcs, kegiatan kesra dan pengadaan seragam PNS.

"Tersangka ditahan 22 Desember lalu, setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, melalui Kanit Tipiter Ipda Rizky Yulianto, Senin (28/12/2020).

Satreskrim Polres Tanjungpinang telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan terhadap kedua belah pihak, tapi tersangka tak ada beritikad baik untuk membayarkan uang korban.

"Korban membuat laporan, sehingga kami melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap terlapor," jelasnya.

Ia menyebutkan, saat ini tersangka telah dilakukan penahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Kalau saksi sudah ada 6 orang kita periksa, ucapnya" tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews