Gubernur Kepri Keluarkan Surat Edaran Larangan Perayaan Pergantian Tahun

Gubernur Kepri Isdianto. (Foto: Sutana/batamnews)
Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau Isdianto melarang semua pihak, baik masyarakat dan pelaku usaha melakukan perayaan malam pergantian tahun di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri nomor 383 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal 2020 dan sambut Tahun Baru 2021. Surat edaran itu merujuk pada Peraturan Gubernur Kepri Nomor 42 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Agar masyarakat dan pelaku usaha tidak menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru di dalam maupun di luar ruangan, menggunakan petasan atau kembang api dan sejenisnya termasuk miras. Karena perayaan malam tahun baru berpotensi menciptakan kerumunan," kata Isdianto sesuai surat edaran tersebut, Selasa (22/12/2020).
Dalam SE tersebut diatur antara lain agar masyarakat dengan sungguh-sungguh, tertib, dan disiplin serta penuh tanggung jawab.
Hal ini merupakan dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran Covid-19 di Kepri, yang beberapa hari belakangan menunjukkan peningkatan intensitas penyebarannya di Kepri.
Sehingga lanjutnya, semua pihak dapat menaati ketentuan tersebut, bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Kepri harus mengikuti beberapa ketentuan.
Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kedua, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif Rapid Test dan mengisi e-HAC Indonesia.
"Kemudian bagi PPDN yang masuk ke Kepri agar proaktif memeriksakan diri ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan apabila mendapatkan gejala Covid-19 pada dirinya. Untuk masyarakat Kepri untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun," ujarnya.
Sementara itu, kepada pelaku usaha atau pengelola juga dapat memastikan failitas usahanya menyediakan sarana cuci tangan, hand sanitizer, serta memberikan jarak 1,5 meter antar meja satu dengan yang lainnya.
Kemudian juga memastikan karyawannya menggunakan masker dan selalu melakukan pengukuran suhu tubuh baik kepada pengunjung dan karyawannya sendiri sebelum bekerja.
"Kita juga minta kepala daerah kabupaten/kota ikut mensosialisasikan SE tersebut, baik camat, lurah hingga RT/RW. Peningkatan pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan pemberlakuan tindakan tegas oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, unsur Satpol PP, bersama TNI, Polri kepada pelanggar protokol kesehatan," tutupnya.
Komentar Via Facebook :