Jaksa Bidik Dugaan Gratifikasi di BUMD Tanjungpinang

Jaksa Bidik Dugaan Gratifikasi di BUMD Tanjungpinang

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mulai membidik dugaan gratifikasi petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).

Satu langkah telah dilalui dengan memanggil Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, Fahmi untuk dimintai keterangan seputar dugaan penyalahgunaan wewenang penerimaan atau pemberian gratifikasi penerimaan karyawan atau penyalahgunaan keuangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Bambang mengatakan, adapun petinggi BUMD Tanjungpinang yang dimintai keterangan adalah direktur utama dan satu orang dari jajaran direksi.

"Kita lagi perlu data pulbaket terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan penerimaan atau pemberian gratifikasi, penerimaan pegawai atau penyalahgunaan keuangan di BUMD PT TMB," kata Bambang, Rabu (21/10/2020).

Bambang menyebutkan, jika nantinya  dugaan itu adanya indikasi pidana, maka pihaknya akan meneruskan proses penyelidikan. 

"Saat ini masih mempelajari, apakah tindakan itu ada unsur pidana atau tidak, jika ada ya kita lanjutkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pulbaket ini jaksa terus memperdalam dugaan gratifikasi di perusahaan daerah itu.

"Ada dua yang kita mintai keterangan, kita perdalam lagi," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews