Total Gratifikasi yang Diterima Kabag Hukum Sutjahjo Rp 685 Juta

Total Gratifikasi yang Diterima Kabag Hukum Sutjahjo Rp 685 Juta

Kabag Hukum Pemko Batam saat digiring di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (15/9/2020). (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Dengan menggunakan rompi merah tahanan kejaksaan, Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti digiring sejumlah petugas, Selasa (15/9/2020).

Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi mengatakan total gratifikasi yang diterima, setelah diaudit mencapai Rp 685 juta.

“Total gratifikasi yang diterima tersangka sebesar Rp 685 juta, dari seorang pengusaha di Batam, gratifikasi itu diterima dalam tiga tahap untuk mendapatkan proyek di Pemko Batam,” katanya.

Kejari Batam sebelumnya juga enyita satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky dari seorang saksi, Aditya Guntur Nugraha yang merupakan Camat Batam Kota.

“Penyidik Kejari Batam telah menyita satu unit mobil daihatsu taft rocky milik salah satu saksi yakni Camat di Batam,” ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana, Jumat (4/9/2020) lalu.

Hendarsyah mengatakan, dalam perkara itu, diduga mobil tersebut digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan yang mengarah pada pidana korupsi yang diduga bertujuan untuk meloloskan proyek -proyek penting di Batam.

Bukti dan keterangan saksi-saksi, termasuk keterangan saksi ahli sebelumnya dikumpulkan tim penyidik Tindak Pidana Khsusu (Pidsus) Kejari Batam.

Selain Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti yang akhirnya menjadi tersangka, sejumlah saksi lainnya yang diperiksa yakni Aditya Guntur Nugraha selaku Camat Batam Kota serta Herman Rozie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews