Pemko Batam Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Sutjahjo

Pemko Batam Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Sutjahjo

Kabag Hukum Pemko Batam saat digiring di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (15/9/2020). (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Wali Kota Batam, HM Rudi menunjuk Demi Hasfinul Nasuition sebagai Plt Kabag Hukum Setdako Batam. Demi yang saat ini menjabat staf ahli Pemko merangkap jabatan setelah Sutjahjo Hari Murti ditahan kejaksaan terkait kasus gratifikasi.

“Sudah ditunjuk penggantinya sebagai Plt,” ujar Rudi, Kamis (16/9/2020).

Baca juga: Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Ditahan Kejaksaan

Dalam kasus ini, ditegaskan Rudi jika Pemko Batam tidak memfasilitasi bantuan hukum terhadap ASN tersebut. "Kalau masalahnya dari institusi, tidak ada bantuan," katanya.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menambahkan pihaknya juga menelaah kasus yang menjerat Sutjahjo.

"Proses hukum terus bergulir, pada akhirnya akan nampak persoalan atau kasus apa yang dihadapi," kata dia.

Amsakar menegaskan, pihaknya sudah mewanti para staf Pemko Batam untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

Dalam mengantisipasi adanya gratifikasi seperti ini, ia menegaskan jika Pemko Batam juga sudah menyiapkan sistem.

Salah satunya dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memberikan pelayanan perizinan dan lainnya secara online.

"Sistem sudah kita benahi. Ini upaya kita untuk mengontrol. Seperti adanya MPP. Tidak ada uang mentah tapi mengalir secara transfer. Ini untuk menekan kasus yang sedemikian," kata dia.

Baca juga: Total Gratifikasi yang Diterima Kabag Hukum Sutjahjo Rp 685 Juta

Sebelumnya diberitakan Kabag Hukum Pemko Batam ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi (gratifikasi).

Total gratifikasi yang diterima tersangka sebesar Rp 685 juta, dari seorang pengusaha di Batam, gratifikasi itu diterima dalam tiga tahap untuk mendapatkan proyek di Pemko Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews