Suherman Sebut 12 Indikasi Kecurangan Pilkada 2020 di Batam

Suherman Sebut 12 Indikasi Kecurangan Pilkada 2020 di Batam

Ketua Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kota Batam, Suherman. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Pilkada Serentak 2020 baru saja usai. Namun, aroma dugaan kecurangan pesta demokrasi daerah itu merebak.

Hal ini diungkap oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kota Batam.

Mereka menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan kecurangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Ketua Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kota Batam, Suherman menegaskan kehadiran Aliansi LSM dan Ormas di Kota Batam ini, bukan ingin membela kepentingan pasangan calon (paslon) dalam pilkada.

"Yang kami inginkan adalah pilkada yang memang mengikuti aturan yang telah ada. Bukan karena ingin membela salah satu paslon manapun," kata dia, Kamis (17/12/2020) malam.

Suherman menyebut ada 12 poin dugaan atau indikasi kecurangan yang terjadi saat pelaksaan Pilkada di Kepulauan Riau, terutama di Kota Batam.

Seperti pemilih ganda di beberapa Daftar Pemilih Tetap (DPT), ada pemilih yang masih berusia di bawah 17 tahun.

"Ada juga data pemilih yang tidak cocok secara tempat tinggal dan tanggal lahir di DPT," ujarnya di Batam Centre, Kamis (17/12/2020) malam.

Point penting yang paling disoroti yaitu adanya data pemilih yang sudah diketahui meninggal dunia namun tetap dapat mencoblos. Data pemilih seperti ini ditemukan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain itu temuan di lapangan, juga ada indikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral, serta perangkat RT/RW yang diketahui telah berafiliasi dengan salah satu paslon.

Ditambah lagi ada ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang juga diketahui menjadi tim sukses salah satu paslon.

"Ini kan sudah merupakan penyalahgunaan kekuasaan. Itu kenapa saat Pilkada kemarin juga ditemukan bahwa banyak warga Kota Batam, yang tidak mendapatkan undangan untuk mencoblos," ucapnya.

Serta temuan yang ada mengenai surat undangan sudah diatur sedemikian rupa dan hanya diberikan kepada beberapa warga yang sudah resmi menentukan pilihannya kepada salah satu paslon.

Untuk itu, setelah merampungkan seluruh dugaan dan bukti dalam penyelenggaraan Pilkada tersebut, pihaknya akan langsung mengantarkan surat gugatan ini ke pihak KPU RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI.

"Kami akan tetap mengawal agar KPU serta DKPP RI segera melakukan tindak lanjut. Apabila perlu dilakukan Pilkada ulang, yang diawasi langsung oleh KPU RI. Karena baik KPU Batam, hingga Bawaslu Batam saat ini tidak bisa dipercaya," kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews