Dua Menteri dan Pejabat jadi Koruptor, Begini Komentar Mahfud MD

Dua Menteri dan Pejabat jadi Koruptor, Begini Komentar Mahfud MD

Mahfud Md

Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD menyatakan pemerintah sepenuhnya mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penindakan bagi siapapun yang melakukan korupsi.

Hal ini disampaikan Mahfud merespons Operasi Tangkap Tangan (OTT) Menteri Sosial, Juliari Batubara pada Minggu dini hari, 6 Desember 2020 karena diduga diduga menerima suap terkait pelaksanaan paket bantuan sosial terkait sembako untuk penanganan Covid-19.

Sebelumnya, pada 26 November komisi antirasuah juga menciduk Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan eskpor benih lobster.

"Pemerintah mendukung langkah-langkah KPK menangkap dan memburu para koruptor di institusi-institusi Pemerintah, termasuk di KKP, Kemensos, OTT Pemda, dll," kata dia, di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd.

Hal ini, juga sejalan dengan perintah Presiden agar semua lembaga penegak hukum tidak rikuh dalam memerangi korupsi.

"Sejak awal Presiden sudah meminta agar KPK, Kejagung, dan Polri tidak rikuh memerangi korupsi asalkan benar dan profesional. Bravo, KPK," cuitnya.

Seperti diketahui, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pengadaan bantuan sosial Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus diawali adanya pengadaan barang berupa bansos penanganan Covid-19. Ada paket sembako di Kementerian Sosial dengan nilai kurang lebih Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak dua periode.

 

Pada tahapan ini, Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen dengan cara penunjukan langsung rekanan. KPK menduga ada kesepakatan sejumlah fee dari penunjukan rekanan pengadaan bansos tersebut.

"Saudara JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," kata Firli dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020).

Ia mengatakan, untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial.

Artinya, Matheus dan Adi mengambil 'ceban' dari setiap paket. Keduanya melakukan kontrak pekerjaan dengan suplier yang salah satunya PT RPI yang diduga milik Matheus.

"Selanjutnya, MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatkan kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga milik MJS," kata Firli.

KPK menyebut, Mensos Juliari Batubara mengetahui langsung penunjukan perusahaan milik anak buahnya. Ada paket bansos Covid-19 periode pertama, diduga diterima fee miliaran rupiah dan turut diterimanya.

"Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ujar Firli lagi.

Firli menerangkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara untuk digunakan membayar berbagai kebutuhan pribadi Mensos. Ada uang sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga dipakai untuk keperluan pribadi Mensos.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan saudara JPB," ucap Firli.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews