Mensos Diciduk KPK, Bagaimana Nasib Program Bansos Covid-19?

Mensos Diciduk KPK, Bagaimana Nasib Program Bansos Covid-19?

Menteri Sosial Juliari P. Batubara memberikan bantuani di Sumatera Utara. (Dok. Kemensos)

Jakarta - Kementerian Sosial memastikan program bantuan sosial untuk masyarakat tidak terganggu usai operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu dini hari, 6 Desember 2020.

Dalam OTT komisi antirasuah tersebut, Mensos Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prgram Bansos Covid-19

Tak hanya itu, dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dan pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke juga terciduk KPK.

Sekjen Kemensos RI Hartono Laras menjelaskan, Kemensos akan menyelesaikan program bantuan sosial baik program reguler maupun program khusus dari sisa waktu anggaran 2020. Di samping itu, Kemensos juga mempersiapkan pelaksanaan program 2021 yang sudah harus berjalan mulai bulan Januari.

"Saat ini total anggaran kemensos sebesar Rp 134,008 triliun dan realisasi sudah lebih dari 97,2% per 6 Desember 2020 atau tertinggi dari 85 Kementerian dan Lembaga. Ini yang kita kawal terus," ungkap Hartono, dalam keterangan pers, Minggu (6/12/2020).

Sementara jumlah anggaran yang masuk skema program perlindungan sosial, baik yang reguler maupun non reguler (khusus), mencapai Rp 128,78 triliun, realisasi lebih dari 98%.

Mengenai OTT yang dilakukan KPK, Hartono mengaku sangat prihatin terhadap proses hukum yang saat ini tengah terjadi di KPK dan memastikan untuk bekerja sama penuh serta membuka akses informasi yang diperlukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia mengatakan, upaya ini terkait dengan langkah KPK yang diawali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang termasuk salah satunya oknum pejabat di Kementerian Sosial dan juga telah menetapkan tersangka ke beberapa orang. "Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan dukungan kami dalam upaya Pemberantasan Korupsi," ungkap Hartono.

Atas kejadian tersebut, Kementerian mengaku prihatin dan sangat terpukul di tengah upaya Kemensos menyalurkan bansos di tengah pandemi covid-19.

"Hampir 9 bulan terakhir ini, kami beserta seluruh jajaran tanpa mengenal lelah untuk memastikan bansos disalurkan secara cepat, tepat sasaran serta mematuhi prinsip akuntabilitas," tambah Hartono.

Menurut dia, sejak awal penyaluran bansos, Kemensis telah meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah baik Inspektorat Jenderal Kemensos maupun BPKP, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan dan pengawalan serta pendampingan dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial ini yaitu dengan Polri, Kejaksaan Agung, termasuk dengan KPK.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews