Ishak-Salmizi Gugat Hasil Pilkada Lingga ke MK

Ishak-Salmizi Gugat Hasil Pilkada Lingga ke MK

Tim Paslon nomor urut 1 Ishak-Salmizi telah tiba di MK (Foto:istimewa)

Lingga - Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Muhammad Ishak-Salmizi (Ishak-Salmizi) mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lingga tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, Pilkada Lingga adalah sengketa Pilkada kedua yang digugat setelah Pilkada Karimun yang didaftarkan sebelumnya pada Jumat (18/12/2020). Hal ini sebagaimana terlihat dalam website www.mkri.id dan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 23/PAN.MK/AP3/12/2020.

Dalam salinan Akta PHP tersebut disebutkan Paslon Ishak-Salmizi sebagai pemohon dan KPU Lingga sebagai termohon. Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan berdasarkan Peraturan Mahkamah Kontitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Perkara Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam lampiran berkas permohonan yang diajukan adalah permohonan pemohon 5 rangkap 1 asli 4 copy, daftar alat bukti pemohon 5 rangkat 1 asli 4 copy, alat bukti pemohon 6 rangkat 1 asli 5 copy, surat kuasa pemohon 5 rangkap 1 asli 4 copy, identitas pemohon dan berita acara sumpah 6 rangkat 6 copy serta flashdisk.

Berdasarkan akta PHP tersebut permohonan gugatan sengketa Pilkada Lingga diajukan Ishak-Salmizi pada Jumat (18/12/2020) pukul 12.04 WIB.

"Kita ke MK merupakan bagian dari proses Pilkada itu sendiri sebagai pembuktian terhadap proses Pilkada yang kita harapkan berjalan secara jujur dan bermartabat. Karena selisih yang 1,8 persen membolehkan kita untuk melakukan gugatan, dan kita perlu untuk pembuktian agar Pilkada di Lingga benar-benar berjalan jujur, tanpa kecurangan," ujarnya seperti rillis pers yang diterima Batamnews, Sabtu (19/12/2020).

"Ini juga bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat," tambah Salmizi yang juga merupakan Politisi PKS tersebut.

Sesuai Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bisa digugat dengan catatan sebagai berikut:

- Kabupaten/Kota dengan penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, selisih suara paling banyak 2 persen.
- Kabupaten/Kota dengan penduduk 250 ribu jiwa sampai 500 ribu jiwa, selisih suara paling banyak 1,5 persen.
- Kabupaten/Kota dengan penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa, selisih suara paling banyak 1 persen.
- Kabupaten/Kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa, selisih suara paling banyak 0,5 persen.

"Para tim pemenangan dan relawan kami semua, terima kasih atas segala doa dan dukungannya. Apa yang kita capai bersama dalam Pilkada Lingga, harus kita bersyukur kepada Allah. Pada hakekat nya kita sudah menang karena kita membangun kejujuran, persahabatan dan Kebersamaan , tapi menurut hitungan rekapitulasi KPU Lingga kita kalah tipis," ucap Salmizi.

"Kita harus tetap semangat, harus jaga keamanan dan ketertiban. Insya Allah perjuangan kita akan di lanjutkan di MK. Mohon doa kita semua ya," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews