Dikejar Warga, Komplotan Maling Genset Nekat Tabrak Portal Perumahan

Dikejar Warga, Komplotan Maling Genset Nekat Tabrak Portal Perumahan

Komplotan maling genset yang diringkus warga saat diekspose perkaranya di Mapolsek Nongsa. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Polsek Nongsa tangkap 4 orang pelaku pencurian genset di Perumahan Taman Yasmin, Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.

Empat orang yang ditangkap yaitu KP, AT, EJ dan AU. Mereka berhasil ditangkap dua jam usai menggondol genset milik Bayu Setiadji (22).

Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari mengatakan, keempat pelaku ini mencuri genset di rumah korban dengan menggunakan mobil rental Toyota Agya warna merah BP 1697 MR.

Kejadian ini bermula pada tanggal 12 Desember 2020 saat korban, sedang berada di dalam kamarnya. Lalu mendengar ada suara dari garasi mobil rumah kosnya, korban lalu langsung keluar dan melihat dua orang laki-laki sedang mengangkut mesin genset ke dalam jok belakang mobil milik pelaku.

“Melihat kejadian itu, korban langsung berteriak ada maling dan pelaku langsung kabur,” kata Made, Rabu (16/12/2020).

Pelaku sempat kabur dan berputar-putar di dalam komplek perumahan tersebut karena dikejar warga yang mendengar korban berteriak.

“Pelaku juga sempat berhasil keluar dari komplek perumahan tersebut, setelah menabrak portal perumahan sampai rusak,” ujar Made.

Keempat pelaku ini bekerjasama dalam melakukan aksinya, pelaku KP dan AT bertugas mengambil genset.

“Sedangkan EJ dan AU  menunggu di dalam mobil sambil melakukan pengawasan di lokasi,” ucap Made.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 360 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya yakni tujuh tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews