Sudah Rp 40 Juta Terkumpul dari Denda Pelanggar Prokes di Tanjungpinang

Sudah Rp 40 Juta Terkumpul dari Denda Pelanggar Prokes di Tanjungpinang

Petugas Satpol PP mendata warga yang terjaring razia masker. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang- Selama pelaksanaan razia protokol kesehatan di Tanjungpinang, petugas mendata hampir 1.000 orang yang melanggar. Mayoritas tidak mengunakan masker.

Para pelanggar protokol kesehatan itu diberikan sanksi kerja sosial dan denda uang sebesar Rp 50 ribu. Pemberian sanksi itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Tanjungpinang.

Kasiops Satpol PP Tanjungpinang, Prayoga Dwi Putra menyebutkan, hingga saat ini jumlah uang sanksi tak menggunakan masker di Tanjungpinang terkumpul sekitar Rp40 juta lebih. 

“Ada 1.000 lebih lah yang ditemukan pelanggar, kalau uang yang terkumpul sekitar Rp 40 juta, dan sisanya mereka melaksanakan kerja sosial,” katanya.

Uang sanksi tak pengunaan masker itu di setor ke kas daearah Pemko Tanjungpinang. Ia menilai kesadaran masyarakat Tanjungpinang tak mematuhi protokol kesehatan masih tinggi.

“Pelanggar masker aja sampai 1.000 lebih, jika masih tinggi kita akan terus melakukan razia,” jelasnya.

Prayoga menjelaskan, penegakan sanksi protokol kesehatan itu bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Tanjungpinang. 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Tanjungpinang agar tetap menerapkan protokol kesehatan, salah satunya pengunaan masker, jika tidak ingin dikena sanksi,” ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews