Pelanggar Protkes di Tanjungpinang Pilih Bayar Denda Ketimbang Kerja Sosial

Pelanggar Protkes di Tanjungpinang Pilih Bayar Denda Ketimbang Kerja Sosial

Warga Tanjungpinang pelanggar aturan penerapan protkes menjalani sanksi kerja sosial membersihkan jalan. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Kesadaran penerapan protokol kesehatan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau masih perlu ditingkatkan. Ratusan orang terjaring razia dalam dua pekan terakhir.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Hantoni menyebut ada 457 orang yang terjaring razia hingga Sabtu (28/11/2020).

Rata-rata pelanggar protkes yang terjaring merupakan warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Dari 457 orang itu, ada 280 orang yang memilih membayar sanksi denda. Sementara sisanya menjalani sanksi kerja sosial," kata Hantoni.

Selama dua pekan, uang sanksi denda tak mengenakan masker di Tanjungpinang terkumpul sebesar Rp 14 juta dan telah disetorkan ke kas daerah.

Ia menuturkan, jumlah pelanggar tak mengunakan masker masih signifikan. Padahal katanya, Pemerintah Tanjungpinang hampir selama menyosialisasikan sanksi pelanggaran protokol kesehatan ini.

"Sosialisasi sudah cukup, masih signifikan jumlah pelanggar, penggunaan masker ini tergantung kesadaran sendiri, ini kan kita memerangi musuh tak nampak," jelasnya.

Ia menyebutkan, setiap pelaksanaan razia jumlah pelanggar mencapai 30 lebih. 

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat Tanjungpinang untuk mengenakan masker saat beraktivitas agar terhindar dari sanksi sekaligus melindungi diri dari penularan Covid-19.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews