Rizieq Syihab Ditahan, PKS Nilai Pasal yang Dikenakan Kurang Kuat

Rizieq Syihab Ditahan, PKS Nilai Pasal yang Dikenakan Kurang Kuat

Habib Rizieq ditahan polisi. (Liputan6.com)

Muhammad Ikhsan

Jakarta - Ketua DPP PKS Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Hidup, Mardani Ali Sera mengungkapkan kekecewaannya atas penahanan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari (13/12/2020).

Menurutnya, pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat pimpinan FPI kurang kuat untuk mempidanakan Rizieq Syihab. Di tengah masa pandemi seperti ini mestinya kedewasaan dan kelapangan dada seluruh pihak dikedepankan. Bukan malah mempertontonkan arogansi kekuasaan.

"Saya kecewa Penangkapan HRS. Negeri ini landasannya hukum yang adil. Tuduhan hasutan dengan Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 UU Karantina Kesehatan menurut beberapa ahli hukum tidak kuat disangkakan pada HRS," tulis Mardani dalam akun jejaring sosial Instagram @mardanialisera pada Minggu pagi (13/12/2020).

Kendati begitu dia mengajak seluruh pihak untuk tetap berkepala dingin dalam menyikapi penahanan ulama FPI itu. Jangan sampai terpancing emosi dan meminjam istilah Jawa, Mardani menuliskan "Sing waras ngalah" atau bermakna yang waras mengalah.

"Sing waras ngalah. Jangan emosi. Semua kita hadapi seksama. Siapa yang berpegang pada kebenaran pasti akan menang. Sesuai janji Allah SWT. Tidak jatuh martabat seseorang karena hinaan dan cacian atau penangkapan. Justru pembela kebenaran akan selalu naik maqom dan martabatnya selama terus menjaga kebersihan hatinya semata karena Allah SWT," tulisnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk senantiasa mendoakan mereka yang dizalimi.

"Selalu doakan untuk orang-orang yang dizalimi, dan mintakan doa dari orang yang terzalimi, karena doa mereka yang tak ditolak Allah," ujarnya.

Terakhir, Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum yang menimpa Rizieq Syihab.

"Ayo semua kita kawal proses hukum pada siapapun dengan adil, transparan dan akuntabel," pungkasnya.

 

Rizieq Syihab Ditahan

Seperti diketahui, Rizieq Syihab resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu dinihari. Perintah penahanan diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

"MRS (Rizieq Syihab) ditahan oleh penyidik di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," kata dia saat konferensi Pers, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Rizieq Syihab sebelumnya menjalani pemeriksaan dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB sebagai tersangka kasus dugaan pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Argo menjelaskan, penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan, dan Petamburan Jakarta Pusat.

Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Syihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.

"Kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," ucap dia.

Kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat 13 November dan Sabtu 14 November 2020 di Tebet Jaksel dan Petamburan Jakpus. Penyidik menilai Rizieq Syihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :