Rizieq Terancam Dijemput Paksa, FPI Yakin Polisi Masih Humanis Sikapi Kasus

Rizieq Terancam Dijemput Paksa, FPI Yakin Polisi Masih Humanis Sikapi Kasus

Rizieq Syihab. (Foto: Suara.com)

Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan kasus kerumunan di Petamburan. Penyidik mengancam jemput paksa Rizieq jika tak juga memenuhi pemeriksaan.

Kuasa hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar meyakin polisi masih memiliki rasa humanis menyikapi kasus yang sedang menjerat kliennya.

"Insya Allah kami masih berkhudznuzon bahwa kepolisian masih humanis dalam kasus ini," kata Aziz dilansir merdeka.com, Kamis (10/12/2020).

Aziz menjelaskan, saat ini sedang berkoordinasi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Namun dia belum mau membeberkan langkah hukum terkait hal tersebut.

"Kami terkejut dan akan berkoordinasi dengan IB HRS terkait langkah-langkah hukum nya," ungkap Aziz.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menegaskan akan melakukan penangkapan terhadap Rizieq Syihab dan beberapa tersangka atas kasus kerumunan di Jakarta.

"Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ucap Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Ada 6 tersangka yang ditetapkan oleh polisi atas kerumunan di Jakarta pada pertengahan November 2020. Mereka adalah Rizieq Syihab, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus.

Kerumunan yang dimaksud polisi yakni Tebet, Jakarta Selatan, dan di KS Tubun, Petamburan Jakarta Pusat.

Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews