Rizieq Dicekal 20 Hari Usai Ditetapkan Tersangka Kerumunan di Petamburan

Rizieq Dicekal 20 Hari Usai Ditetapkan Tersangka Kerumunan di Petamburan

Imam Besar FPI Rizieq Shihab Tiba di Petamburan. (Foto: merdeka.com)

Jakarta- Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan, penyidik sudah melakukan pencekalan terhadap Rizieq Syihab dan lima tersangka lain terkait kasus kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan.

 

Surat permohonan pencekalan tersebut sudah diberikan kepada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada 7 Desember 2020.

"Penyidik sudah membuat surat pencekalan kepada Rizieq kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumhan dalam waktu 20 hari," kata Argo dalam keterangan pers, Kamis (10/12/2020).

"Kemudian juga Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan ke luar negeri terhadap lima tersangka lainnya kita lakukan pencekalan 7 desember 2020," tambahnya.

Sebelumnya Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain.

Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

Yusri menerangkan, penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12) kemarin.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews