Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Pelanggaran Prokes

Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Pelanggaran Prokes

Habib Rizieq Shihab tiba di kediamannya di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020). (Foto: Suara.com)

Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab. 

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Kabid Humas Polda Metro 5 Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12/2020) lalu.

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri dilansir Suara.com---jaringan Batamnews, Kamis (10/12/2020).

Yusri menyebutkan lima tersangka lainnya yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.

Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Rizieq dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Berdasar hasil gelar perkara, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews