Pasien Positif Covid di Batam Akan Didatangi Petugas KPPS untuk Nyoblos

Pasien Positif Covid di Batam Akan Didatangi Petugas KPPS untuk Nyoblos

Ilustrasi.

Batam - KPU Batam dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam mengatur skema pencoblosan bagi pasien yang masih berstatus positif Covid-19.

Ketua KPU Batam, Herigen menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan rumah sakit ataupun tempat yang dijadikan rujukan perawatan atau isolasi bagi pasien

Data sementara sekitar 3 hari lalu, total sebanyak 650 orang pasien Covid-19. “Kami sudah koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, serta Dinkes juga,” ujar Herigen, Selasa (8/12/2020).

Komisioner KPU Batam, Sastra Tamami menambahkan sampai saat ini dari data terakhir yang diperoleh, total ada 800 lebih pasien Covid-19. Namun data tersebut masih bersifat data ompong.  

“Kami masih sulit untuk mengklasifikasi mana pasien anak, mana yang orangtua,” ujar Sastra.

Oleh karena itu berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2020, maka pihaknya akan menyurati satu persatu rumah sakit dengan tembusan ke Bawaslu. Untuk mendata jumlah pasien yang bersedia memilih.

“Kami kasih tenggat waktu sampai jam 7 malam nanti, ini perlakuan khusus untuk pasien Covid-19,” kata dia.

Lebih lanjut Sastra menjelaskan pada hari H nanti, karena di PKPU tidak diatur mengenai TPS berjalan (mobile), maka setiap KPPS menggunakan baju hazmat dikawal Bawaslu untuk sama-sama mendatangi rumah sakit yang memberikan list.

“Tidak perlu lagi surat pindah memilih, jadi pasien didampingi saat menggunakan suara, dengan dibantu oleh petugas KPPS dan diawasi Bawaslu,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews