Serahkan LPPDK Tepat Waktu, Tiga Paslon Pilkada Lingga Terbebas dari Sanksi

Serahkan LPPDK Tepat Waktu, Tiga Paslon Pilkada Lingga Terbebas dari Sanksi

Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Lingga, Zulyadin (Foto:istimewa)

Lingga - Tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lingga telah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) secara online tepat waktu. Batas akhir penyerahan laporan ini yaitu Minggu (6/12/2020) kemarin.

Penyerahan LPPDK ini merupakan tahapan akhir kewajiban Paslon menyerahkan laporan dana kampanye (Dakam). Sebelumnya, Paslon juga telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 25 September dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 31 Oktober lalu.

Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Lingga, Zulyadin mengatakan, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak menyerahkan LPPDK, maka sesuai pasal 54 PKPU 5 tahun 2017 tentang dana kampanye, maka dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.

"Tim helpdesk dana kampanye KPU Lingga sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi dan mengirim surat serta melalui GWA Dakam agar penyerahan LPPDK tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan," kata dia kepada Batamnews, Senin (7/12/2020).

Zulyadin menjelaskan, adapun penyerahan LPPDK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lingga seluruhnya telah menyerahkan pada tanggal 6 Desember yakni, Paslon nomor urut 1 Muhammad Ishak-Salmizi pada pukul 15.43 WIB.

Kemudian Paslon nomor urut 2 Riki Syolihin-Raja Supri pada pukul 17.52 WIB, serta Paslon nomor urut 3 Muhammad Nizar-Neko Wesha Pawelloy pada pukul 09.50 WIB.

Seluruh laporan tersebut telah diterima oleh Tim Dana Kampanye KPU Lingga secara online, dan pada tanggal 7 Desember 2020 KPU Lingga akan menyerahkan ke KAP (Kantor Akuntan Publik) yang telah dipilih (paska pembobotan).

Ini juga sesuai persyaratan sesuai Keputusan KPU No. 514/PL.02.5-Kpt/03/KPU/X/2020 dengan dasar Pengadaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018, junto Peraturan Pengurus IAPI Nomor 2 Tahun 2016.

"Adapu jumlah KAP yang akan mengaudit dana kampanye Paslon sebanyak 3 (tiga) KAP, setiap KAP mengaudit Paslon yang berbeda," sebut Zulyadin.

Sesuai tahapan selanjutnya, KAP akan melakukan audit selama 15 hari yaitu pada dari tanggal 7-21 Desember 2020. Penyampaian hasil audit dari KAP diserahkan ke KPU Lingga pada tanggal 22 Desember 2020, dan penyampaian KPU ke Paslon serta pengumuman hasil audit pada tanggal 23-25 Desember 2020.

"Yang menentukan hasil audit laporan dana kampanye adalah sesuai kompetensi laporan keuangan yaitu KAP yang dipilih KPU Lingga," katanya.

Ia melanjutkan, ketentuan terhadap pelanggaran sanksi terhadap laporan dana kampanye sampai pembatalan Paslon jika Paslon melampaui batas pengeluaran dana kampanye yang telah ditetapkan KPU Lingga sebesar Rp 8,3 milliar. 

"Untuk ketiga Paslon semua pengeluaran dana kampanye berada dibawah ketentuan yang ditetapkan oleh KPU Lingga," cetus Zulyadin.

Hal kedua yang dapat membatalkan Paslon yakni menggunakan kelebihan sumbangan yang telah ditentukan, misal sumbangan perseorangan paling besar Rp 75 juta, jika seseorang menyumbang sebesar Rp 90 juta, maka yang boleh digunakan hanya sebesar Rp 75 juta dan sisanya tidak boleh digunakan dan akan diserahkan ke kas negara.

"Yang ketiga adalah menggunakan sumbangan dana kampanye dari pihak yang dilarang, misalnya orang asing, lembaga asing dan sumber yang tidak jelas," tuturnya.

"Alhamdulillah ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lingga tidak sampai terkena sanksi pembatalan sebagai Paslon karena telah menyerahkan LPPDK sebelum berakhir batas waktu yang telah ditetapkan pada pukul 18.00 WIB hari Minggu (6/12/2020)," pungkas Zulyadin mengakhiri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews