Kapal Sanus 80 Dihantam Ombak, Logistik Pilkada Bintan Gagal Dikirim ke Tambelan

Kapal Sanus 80 Dihantam Ombak, Logistik Pilkada Bintan Gagal Dikirim ke Tambelan

Ilustrasi

Bintan - Kapal Sabuk Nusantara (Sanus) 80 yang berangkat dari Pelabuhan Sri Bayintan Kijang tujuan Pelabuhan Sri Bentayan Tambelan, Sabtu (5/12/2020) dihantam ombak setinggi 3 meter. Akibatnya kapal milik PT Pelni itu pun patah balik dan kembali bersandar ke Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.

Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kijang, Aan Anwar melalui stafnya, Hendri mengatakan, Kapal Sanus 80 membawa penumpang dan barang tujuan Tambelan. Namun ketika memasuki perairan Pulau Marapas, kapal tersebut dihantam ombak tinggi.

"Berangkat siang tadi sekitar Jam 13.00 WIB. Lalu patah balik akibat dihantam ombak setinggi 2,5-3 meter. Jadi untuk keselamatan penumpang, nakhoda putuskan patah balik dan Jam 19.30 WIB tadi bersandar kembali di Pelabuhan Kijang," ujar Hendri.

Kapal tersebut membawa 109 penumpang termasuk petugas KPU Bintan, Bawaslu Bintan serta anggota Polres Bintan. Kemudian juga membawa kotak suara untuk Pilkada Serentak 2020.

Kini kapal gagal berangkat ke tujuan sehingga dengan terpaksa para penumpang diturunkan. Karena mereka tidak diizinkan menginap di dalam kapal tersebut sampai jadwal keberangkatan yang baru.

"Kapal diberangkatkan kembali 8 Desember. Jadi penumpang harus pulang karena tidak diizinkan menginap di kapal dengan alasan protokol Covid-19. Namun bagi yang tidak ada jemputan dipersilahkan menginap d terminal penumpang," jelasnya.

Sementara itu Komisioner KPU Bintan Divisi SDM dan Parmas, Syamsul mengatakan logistik Pilkada untuk 14 TPS di Tambelan batal diberangkatkan hari ini sebab dalam perjalanan kapal dihantam ombak dan terpaksa patah balik.

"Ada 10 orang yang mengawal logistik Pilkada untuk Tambelan. Yaitu 4 orang dari KPU termasuk saya, lalu 5 anggota polisi dan 1 dari Bawaslu Bintan," katanya.

Akibat kapal perintis ini gagal sampai ke Tambelan maka dengan terpaksa juga seluruh logistik Pilkada harus dikembalikan lagi ke Kantor KPU Bintan di Jalan Tata Bumi Ceruk Ijuk Kecamatan Toapaya.

Sebab tidak dibenarkan dan juga sangat rawan jika seluruh barang untuk Pilkada dibiarkan di dalam kapal sampai ada kepastian keberangkatannya.

"Infonya kapal berangkat pada 8 Desember atau sehari sebelum pencoblosan. Jika dikirim sesuai jadwal tidak akan terkejar jadi kita akan cari alternatif lainnya," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews