Bawaslu Fokus Awasi Politik Uang di Masa Tenang Pilkada

Bawaslu Fokus Awasi Politik Uang di Masa Tenang Pilkada

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini.

Tanjungpinang - Praktik politik uang menjadi fokus pengawasan di masa tenang Pilkada Serentak 2020. Bawaslu mengajak masyarakat untuk menolak dan melaporkan praktik politik uang ini.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses Pilkada dan melaporkan ke Bawaslu jika ditemukan adanya dugaan politik uang.

"Hari tenang dimulai besok, kita minta kepada masyarakat tetap menjaga situasi yang kondusif, kalau ada politik uang lapor ke kita," sebutnya, Sabtu (5/12/2020).

Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 Pasal 187a ayat 1 dan 2 menyebutkan semua orang yang memberi dan menerima politik uang, akan diberikan sanksi 6 tahun penjara dan denda uang senilai Rp 1 miliar.

"Semua orang, penerima maupun pemberi, maka tidak setara jika masyarakat menerima uang tersebut dengan hukumannya jika ketahuan," sebutnya.

Terkait masa tenang pilkada, Zaini mengimbau paslon bersama dengan timnya menghentikan aktivitas kampanye, baik secara langsung maupun di media sosial.

"Segala bentuk kampanye dilarang begitu memasuki masa tenang, baik itu di medsos maupun secara langsung," ujarnya.

Jika ditemukan pelanggran, pihaknya tak segan mengambil langkah hukum, bilamana ditemukan adanya kampanye pada masa tenang.

"Jadilah pemilih yang cerdas dengan tidak melakukan hal yang melanggar peraturan," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews