Makin Mudah, Urus Paspor Kini Bisa Dilakukan di Mal Botania 2

Makin Mudah, Urus Paspor Kini Bisa Dilakukan di Mal Botania 2

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Ibnu Ismoyo dan Direktur Utama PT Fanindo Cipta Propertindo, Usman Fan. (Foto: ist)

Batam - Layanan perpanjangan dan pembuatan paspor semakin mudah. Imigrasi memanfaatkan ruang publik untuk mempermudah layanan, salah satunya di pusat perbelanjaan atau mal.

Seperti yang tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan pengelola Mal Botania 2. 

Kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Ibnu Ismoyo dan Direktur Utama PT Fanindo Cipta Propertindo, Usman Fan selaku pemilik dan pengelola Mal Botania 2 pada Senin (30/11/2020) kemarin.

Nantinya, warga bisa memanfaatkan layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan yang terletak di Batam Kota itu.

Ibnu mengatakan tujuan perjanjian ini adalah meningkatkan efektifitas pelaksanaan fungsi keimigrasian dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kota Batam dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak. 

Hal penting dari perjanjian kerjasama ini adalah PT. Fanindo Cipta Propertindo sebagai pengelola Mall Botania 2 akan menyediakan ruang layanan beserta sarana dan prasana bagi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam untuk melaksanaan pelayanan Keimigrasian di Mal Botania 2 Batam.

"Namun dengan adanya kerjasama ini maka kedepanya diharapkan rencana layanan paspor di Mal Botania dapat menjangkau daerah Nongsa, Kabil, Punggur dan sekitarnya dalam melaksanakan pelayanan keimigrasian," ujarnya, Selasa (1/12/2020).

Seperti halnya fungsi layanan paspor ini, pelayanan keimigrasian dibatasi yaitu hanya untuk pelayanan pembuatan paspor baru dan/atau penggantian paspor habis berlaku, tidak termasuk penggantian paspor dikarenakan hilang/rusak

Pada perjanjian kerjasama ini juga pihak Fanindo Cipta Propertindo akan membebaskan biaya sewa ruangan dan biaya service charge kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam selama 12 bulan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021.

"Uji coba pelayanan Keimigrasian untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum diberlakukannya perjanjian dengan mendapat pembebasan biaya sewa dan service charge," kata Ibnu.

(CR7) 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews