Imigrasi Tanjunguban Tolak 18 Pemohon Paspor Selama 2019

Imigrasi Tanjunguban Tolak 18 Pemohon Paspor Selama 2019

Ilustrasi.

Bintan - Selama tahun 2019, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban telah menerima 5.021 pemohon paspor. Namun hanya 5.003 pemohon saja yang diterbitkan paspornya sedangkan sisanya ditolak.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Burhanuddin mengatakan dari Januari-Desember 2019 pihaknya telah menolak 18 pemohon paspor. Penyebabnya adalah paspor yang dimohonkan itu diduga dipergunakan untuk kepentingan bekerja di luar negeri secara non prosedural.

“Kalau yang kita terbitkan 5.003 paspor selama setahun. Kalau yang ditolak ada 18 pemohon mereka diduga mau jadi TKI non prosedural,” ujar Burhan, Jumat (3/1/2020).

Paling banyak ditolak dalam pembuatan paspor ini terjadi di Januari sebanyak 3 pemohon. Lalu Februari 1 pemohon, Maret 1 pemohon, April 1 pemohon, Mei 1 pemohon, Juni 1 pemohon, Juli 2 pemohon, Agustus 2 pemohon, September 1 pemohon, Oktober 3 pemohon, November 1 pemohon dan Desember 1 pemohon.

“Penolakan permohonan paspor dilakukannya sudah benar. Sebab itu semua berdasarkan data dan wawancara kepada pemohon paspor,” katanya.

Sejak diterapkannya permohonan pembuatan paspor secara online di 2019, kata Burhan, jumlah permohonan dan penerbitan paspor naik sebesar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya hanya 3.938 permohonan.

Bahkan pemohon yang paling banyak mengajukan pembuatan paspor berasal dari wilayah Tanjunguban Kecamatan Bintan Utara. 

“Padahal wilayah kerja kantor imigrasi hanya meliputi 3 kecamatan yaitu Bintan Utara, Seri Kuala Lobam dan Teluk Sebong,“ ucapnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews