Bawaslu Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Money Politics Cabup Bintan Apri Sujadi

Bawaslu Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Money Politics Cabup Bintan Apri Sujadi

Kuasa Hukum Pelapor, Johnson Panjaitan menyaksikan penyerahan barang bukti berupa 2 amplop berisi masing-masing 2 lembar pecahan Rp100.000 (Foto: istimewa)

Bintan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan bersama penyidik Polres dan Kejari Bintan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan pelapor kasus dugaan money politics atau politik uang Calon Bupati Bintan, Apri Sujadi.

Seperti rillis pers yang diterima Batamnews, pemeriksaan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bintan, Batu 16, Senin (30/11/2020) selama 8 jam. Mulai dari pukul 14:00 WIB, hingga pukul 22:00 WIB.

Pemeriksaan secara maraton kepada 7 saksi dan 1 pelapor tersebut, turut didampingi Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2, Johnson Pandjaitan bersama rekan-rekannya.

Pengambilan keterangan para saksi ini, terkait dugaan money politics yang dilakukan oleh Cabup Bintan Nomor Urut 1, Apri Sujadi, yang dilaporkan Meliyanti bersama Tim Hukum Alias Wello-Dalmasri, pada Jumat (27/11/2020).

Anggota Tim Kuasa Hukum, Moris Moy Purba SH menyampaikan, saat pemeriksaan secara maraton, jawaban para saksi dan pelapor 90 persen sama.

“Kalau pun ada yang sedikit berbeda, karena pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan penyidik tidak terjawab maksimal,” ucapnya.

Namun mayoritas, sambung Moris, substansi mengenai dugaan pelanggaran pemilu, berupa money politics yang dibumbui ajakan memilih paslon nomor 1 terungkap dari semua saksi.

“Kalau soal kronologis, mulai dari pertemuan Sapma PP Bintan, lalu datangnya paslon 1, sampai dengan bagi-bagi amplop isi uang, semua dibeberkan secara gamblang,” jelasnya.

Untuk itu Moris meminta pihak Bawaslu Bintan atau Gakkumdu, agar objektif, transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. Pasalnya, kata Moris, dugaan pelanggaran pemilu itu sudah sangat jelas. Jadi tidak ada lagi alasan Bawaslu ataupun Gakkumdu, untuk tidak memproses ini lebih lanjut.

“Kami harap tidak ada ‘main mata’ dalam kasus ini, karena kami juga sangat siap untuk menghadapi kasus ini sampai ke tingkat pusat. Baik itu ke Bawaslu RI, Mabes Polri, Kejagung atau pun ke DKPP,” tegasnya.

(ruz/ril)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews