APBD Karimun 2021 Disahkan Rp 1,2 Triliun

APBD Karimun 2021 Disahkan Rp 1,2 Triliun

APBD Karimun tahun 2021 disahkan Rp 1,2 Triliun (Foto:Edo/Batamnews)

Karimun - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun 2021 resmi disahkan senilai Rp 1.297.909.401.302. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna di Gedung Balai Rong Sri, Senin (30/11/2020).

Pengesahan ini sesuai dengan waktu yang ditetapkan di dalam Undang-undang (UU), yakni satu bulan sebelum habisnya masa anggaran.

Pengesahan APBD 2021 tersebut, juga dilakukan setelah 8 fraksi di DPRD Karimun menyatakan setuju untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Karimun tahun 2021 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2021.

Adapun, APBD Kabupaten Karimun tahun 2021 ditetapkan diangka Rp 1.297.909.401.302. Dengan rincian pendapatan daerah dalam APBD Karimun tahun 2021 adalah sebesar Rp 1.206.899.284.740 dan pembiayaan sebesar Rp 91.010.116.562.

"Dengan mengucapkan Bismillahirahmannirrahim, APBD Kabupaten Karimun tahun 2021 ditetapkan di angka Rp 1.297.909.401.302," ucap Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat.

Usai pengucapkan pengesahan, dilanjutkan dengan diketuknya palu sidang menandai disahkannya APBD 2021. APBD 2021 sedikit mengalami penurunan nilai dibandingkan tahun 2020.

Dimana pada tahun 2020, total APBD ditetapkan di angka Rp 1.384.819.729.689 dengan pendapatan daerah sebesar Rp1.277.502.721.689 dan pembiayaan senilai Rp 107.317.008.000.

Sidang paripurna pengesahan APBD Kabupaten Karimun itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat, Pjs Bupati Karimun Heri Andrianto, dan dihadiri Sekretaris Daerah Karimun Muhd Firmansyah, anggota DPRD Karimun, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Karimun, serta FKPD Kabupaten Karimun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews