Nelayan Batam Selundupkan 20 Ribu Butir Ekstasi Jenis YinYang

Nelayan Batam Selundupkan 20 Ribu Butir Ekstasi Jenis YinYang

Polisi menggelar 20 ribu ekstasi barang bukti yang disaksikan oleh tersangka AK (kaus hitam). (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Seorang nelayan berinisial AK (29) asal Pulau Kasu, Belakang Padang, ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kepri terkait dengan peredaran narkoba jenis ekstasi.

Pria tersebut ditangkap di pelantar Pelabuhan Tanjung Uma, Kota Batam pada tanggal 18 November 2020 lalu. Dari tangannya, polisi menemukan 20 ribu butir pil ekstasi jenis YinYang.

Tersangka AK, nelayan penyelundup ekstasi yang ditangkap polisi. (Foto: Yude)

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan 20 ribu butir ekstasi itu sudah dikemas berbeda warnanya.

“Kami menemukan Pil ekstasi YinYang warna biru sebanyak 10.600 butir dan Pil ekstasi YinYang warna pink sebanyak 9.400 butir. Jadi totalnya ada 20 ribu butir,” kata Mudji, Senin (30/11/2020).

Saat ini perkembangan pelaku dan barang bukti ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews