Polres Tanjungpinang Amankan 11 Pelaku Kasus Narkoba Dalam Sepekan

Polres Tanjungpinang Amankan 11 Pelaku Kasus Narkoba Dalam Sepekan

Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny (Foto:dok.Batamnews)

Tanjungpinang - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil mengamankan 11 orang pelaku narkoba selama sepekan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2020.

Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny menjelaskan, sasaran razia ini yaitu peredaran narkotika, senpi handak, premanisme, perjudian, minuman beralkohol, curat, curas, dan pungli di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

"Ada 11 pelaku narkoba yang kita amankan saat melaksanakan razia operasi Pekat," kata AKP Ronny kepada Batamnews, Senin (23/11/2020).

Ia menyebutkan, dari 11 pelaku yang pihaknya amankan, 9 orang diantaranya diserahkan ke IPWL Tanjungpinang untuk menjalani proses rehabilitasi dan 2 pelaku diproses sesuai aturan.

"Kalau 9 orang pelaku ini hanya sebatas penguna, tidak ditemukan narkoba. Kalau pelaku berinisial SY dan NR diproses karena ditemukan 3 paket sabu," jelasnya.

AKP Ronny melanjutkan, pelaksanaan razia pekat itu berlangsung selama 20 hari terhitung 15 November-4 Desember mendatang. Petugas melakukan razia mulai dari hotel, tempat hiburan malam dan warung internet.

"Kami mengimbau masyarakat Tanjungpinang jika menemukan penyalahgunaan narkoba, harap lapor ke kami, kita akan tindak," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews