Sudah Sejam Main dengan PSK Tapi Tak Klimaks, Pemuda Dianiaya Pak Kadus

Sudah Sejam Main dengan PSK Tapi Tak Klimaks, Pemuda Dianiaya Pak Kadus

Ilustrasi.

Jombang - Pemuda berusia 24 tahun di Jombang, Jawa Timur, bernama Achmad Saifudin dianiaya kepala dusun bernama Agus Syarifudin (31), karena tak kunjung orgasme saat 'main' dengan PSK setempat.

Kapolsek Jombang Kota Ajun Komisaris Moch Wilono mengatakan, Agus Syarifudin, kepala dusun di Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, memukuli Saifudin warga Desa Kepatihan, Sabtu (7/11).

"Pelaku kesal karena korban tak kunjung klimaks saat bermain dengan PSK di eks lokalisasi Tunggorono," kata Wilono dalam keterangan resmi dilansir Suara.com---jaringan Batamnews, Sabtu (14/11/2020).

Wilono menceritakan, awal mula peristiwa unik ini adalah ketika Saifudin menyewa satu PSK untuk melayaninya di kamar penginapan eks lokalisasi Tunggorono.

Sesuai perjanjian, Saifudin hanya dilayani si PSK sampai satu jam terhitung sejak naik ranjang.

Namun, setelah satu jam berlalu, Saifudin tak kunjung mengejan, sehingga si PSK kesal. 

Dobrak Pintu Kamar

 

Karena tak mau rugi, PSK itu menghubungi pak kadus yang merupakan temannya untuk mengusir Saifudin yang ngotot ingin orgasme meski sudah lewat jam main.

"Si korban ini katanya tidak 'keluar-keluar', jadi ceweknya menghubungi pak kadus untuk mendobrak kamarnya, supaya si korban pergi," kata kapolsek.

Pelaku, sesampainya di lokasi kejadian, langsung mendobrak pintu kamar dan menghajar Saifudin yang masih kesal tak kunjung klimaks.

"Pelaku menganiaya korban memakai tangan kosong. Dipukul pada bagian wajah dan dada, berkali-kali," kata kapolsek.

Akibat tinjuan dan tendangan maut pak kadus, Saifudin harus menghentikan mimpinya untuk orgasme karena babak belur dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

"Korban terpaksa menjalani rawat inap di RSI Jombang akibat luka-luka, memar, dan dadanya sesak," kata Wilono.

Korban mendaftarkan laporan penganiayaan ke polsek pada Minggu (8/11) siang. Kekinian, pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan.

"Kami menjerat pelaku memakai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kalau nanti terbukti bersalah, dihukum dua tahun penjara," kata Wilono memungkasi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews