Wali Kota Tanjungpinang Rahma Diperiksa Polisi

Wali Kota Tanjungpinang Rahma Diperiksa Polisi

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma memenuhi panggilan penyidik Polres Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (13/11/2020) terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Pilkada.

Rahma tiba di Mapolres Tanjungpinang sekitar pukul 18.40 WIB menggunakan Toyota Fortuner BP 1996 YB. Didampingi kuasa hukumnya, Wako Rahma enggan memberikan keterangan saat ditanya mengenai pemeriksaan ini. 

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menyebutkan, pemanggilan Wali kota Rahma untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Masih kapasitas sebagai saksi, beberapa saksi lainnya sudah dimintai keterangan," sebutnya.

Selain Rahma, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang telah memanggil beberapa orang saksi, termasuk Sekretaris Daerah Tanjungpinang Teguh Ahmad.

Wako Rahma sebelumnya juga diperiksa Bawaslu terkait kasus pembagian masker yang disumbangkan Temasek Foundation Singapura kepada Pemprov Kepulauan Riau yang diduga untuk kepentingan pilkada pada Sabtu, 7 November 2020 lalu.

Seperti dikutip dari Antara, Bawaslu memeriksa sekitar 10 saksi lainnya yang mengetahui peristiwa pembagian masker tersebut.

Penanganan kasus dugaan pidana pemilu tersebut sebelumnya juga dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Bawaslu Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang dan Kejari Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini mengemukakan sebelumnya, berdasarkan Peraturan Bersama Nomor 5, 1 dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pada Pasal 17 ayat 2, ditegaskan pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, serta menemukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan atau ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh pengawas, dan penyelidikan oleh penyidik tindak pidana pemilihan.

Bawaslu juga melakukan proses penyelidikan selama tiga hari ditambah dua hari, dengan mengundang klarifikasi ke sejumlah pihak.

 

Foto Wali Kota Tanjungpinang Rahma membagikan masker kepada warga Tanjungpinang sempat viral di media sosial. 

Dalam foto itu terdapat Rahma yang melakukan salam tiga jari, gambar tempel dan brosur pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Ansar Ahmad-Marlin Agustina.

Belakangan diketahui masker yang dibagikan kader Partai Nasdem yang mengusung Ansar-Marlin itu diduga bersumber dari bantuan Temasek Foundation Singapura untuk Pemprov Kepri. 

Bantuan itu kemudian didistribusikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kepri kepada pemerintah kabupaten dan kota.


Sekda diperiksa sehari sebelumnya

Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Teguh Ahmad juga memenuhi pemanggilan penyidik terkait kasus dugaan pelanggaran Walikota Tanjungpinang Rahma, Kamis (12/11/2020) lalu.

Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang meminta keterangan Teguh Ahmad memperdalam mengenai asal-usul masker yang dibagikan Rahma. "Ya saya dimintai keterangan, sebagai saksi, saya duluan ya," sebut Teguh Ahmad sambil berlalu.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menyebutkan,dalam proses penyidikan ini pihaknya telah meminta keterangan beberapa saksi, mulai dari BPBD Kepri, BPBD Tanjungpinang, Bawaslu, Panwaslu dan Panwascam dan instansi terkait.

"Nanti juga kita akan meminta keterangan ahli, seperti ahli pidana Pemilihan, dan lainnya," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews