DPRD Segera Bawa Tatib Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang ke Mendagri

DPRD Segera Bawa Tatib Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang ke Mendagri

Ketua Pansus, Ashadi Selayar (Foto:Ady/Batamnews)

Tanjungpinang - Penyusunan tata tertib (tatib) Pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, sudah rampung ditingkat pembahasan. Saat ini Pansus tinggal melakukan konsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau sinkronisasi ke Bagian Biro Hukum Provinsi.

Ketua Pansus, Ashadi Selayar menjelaskan, konsultasi ke Mendagri itu dilakukan mengenai penambahan pasal didalam tatib. Salah satu contohnya penambahan pasal yang mengatur batas waktu berkas usulan ditangan Walikota. Sebab didalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2008 tidak mengatur hal tersebut.

"Nah itu kami tambahkan pasal sekian hari, usulan teman-teman kemarin itu selama 15 hari kerja, untuk diteruskan ke DPRD," kata  Ashadi, Sabtu (3/10/2020).

Ia menyebutkan, Pansus berhati-hati dalam melakukan penyusunan tatib, dengan tujuan agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari. Untuk konsultasi dengan Mendagri pihaknya mengusulkan dilakukan secara virtual mengigat dalam situasi Pandemi Covid-19.

"Jujur saja untuk ke Jakarta teman-teman tidak berani, nah kita mencoba apakah bisa dilakukan secara virtual," jelasnya.

Ia mengatakan, setelah semua tahapan dilewati, Pansus akan mengusulkan ke Pimpinan DPRD kota Tanjungpinang untuk penjadwalan paripurna pengesahan tatib.

"Kalau yang ngatur jadwalnya kan bagian Banmus, rencananya kemarin tanggal 30 November mendatang," ujarnya.

Ia melanjutkan, setelah tatib disahkan, DPRD Tanjungpinang akan menunjukkan Panitia Pemilihan. Kemudian Panitia Pemilihan menyurati Partai Pengusung untuk memberikan nama yang diusul ke Walikota Tanjungpinang.

"Setelah itu Walikota Tanjungpinang menyerahkan ke DPRD untuk dilakukan pemilihan," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews