2 Penyebar Video Syur Mirip Gisel Jadi Tersangka dan Ditahan

2 Penyebar Video Syur Mirip Gisel Jadi Tersangka dan Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (foto: detikom)

Jakarta - Polisi telah menangkap dua pelaku penyebaran konten video porno yang dinarasikan mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Keduanya, PP dan MN, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

 

"Pertama inisial PP dan MN. Keduanya kita periksa tadi malam dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan kepada dua orang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Yusri mengatakan kedua tersangka ini menyebarkan video porno itu secara masif. Namun, Yusri tidak mengungkap apakah kedua tersangka ini adalah pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor.

"Dia ini adalah satu pemilik akun yang sebarkan video asusila ini. Apa pemilik akun ini yang dilaporkan? Ini teknis penyidikan. Dua orang Ini termasuk setelah kita cek, masif (menyebarkan)," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap 2 penyebar video porno yang disebut mirip Gisel. Keduanya adalah PP (24) dan MF (22).

PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11). Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok, pada Kamis (12/11).

Saat ini keduanya masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Polisi masih menggali motif keduanya menyebarkan video porno itu.

Yusri menyebut ada lima akun yang menyebarkan video porno mirip artis tersebut. Tiga akun di antaranya sudah menghapus posting-an tersebut.

Meski begitu, Yusri mengatakan pihaknya tetap menyelidiki tiga akun tersebut. Meski posting-an dihapus, jejak digital tidak akan hilang, katanya.

 

Polisi telah meminta keterangan kepada pelapor terkait kasus ini. Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan meminta klarifikasi kepada Gisel, yang disebut-sebut mirip dengan pemeran wanita pada adegan syur itu.

Gisel telah menanggapi video syur itu. Seperti apa tanggapannya?

"Nggak (mirip), cuma mukanya doang dari angle sini mana tuh yang foto gini (muka menghadap atas), gini (muka miring ke kiri), begitu ngadep sini (muka miring ke kanan) mirip teman saya yang satunya yang baru ngelahirin," ujar Gisel di channel YouTube Intens Investigasi.

"Aku ketawa-ketawa sama sahabatku, lah ini mirip si ini. Ya muka kita China semua, ya mau gimana sama semua bentuknya," lanjutnya.

Gisella Anastasia kemudian mengungkapkan perbedaan selanjutnya terkait pemeran video seks yang mirip dirinya. Salah satu yang mencolok adalah bagian badan yang dirasa sangat berbeda dengan dirinya.

"Nggak juga, warna rambut, potongan rambut, gaya riasnya berbeda. Bentuk badan saya hafal banget, bentuk detailnya saya hafal banget lagi. Satu lagi, itu cewek mulus banget," tutur Gisel.

Menyebarkan video porno bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bunyi pasal tersebut:

'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews