Dalami Video Mirip Gisel, Polisi Periksa Ahli Bahasa dan ITE

Dalami Video Mirip Gisel, Polisi Periksa Ahli Bahasa dan ITE

Gisel. Instagram.com/@gisel_la

Jakarta - Polda Metro Jaya meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli untuk mengusut laporan terkait video porno yang mirip artis Gisella Anastasia (Gisel). Mereka yang diminta keterangan yakni saksi ahli bahasa serta informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan saksi ahli bahasa telah diperiksa pada Selasa (10/11) pagi tadi.

"Pagi tadi kita memeriksa saksi-saksi ahli, ahli Bahasa yang kita lakukan pemeriksaan, klarifikasi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (10/11/2020).

Saksi ahli ITE belum diminta keterangan oleh kepolisian. Yusri mengatakan penyidik membuat jadwal. Dia memastikan ahli ITE turut diperiksa.

"Masih ada saksi ahli lagi lain yang akan kita undang untuk minta keterangannya, saksi ITE," ujarnya.

Yusri mengatakan pihak pelapor yang bernama Febriyanto Dunggio telah memberikan klarifikasi pada Senin kemarin (9/11/2020). Dua saksi yang diajukan oleh pelapor juga telah dimintai keterangan di hari yang sama.

Nantinya, setelah seluruh keterangan telah dikantongi, penyidik akan segera melakukan gelar perkara. Hal itu dilakukan guna memutuskan laporan ini bakal dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan atau tidak.

"Kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah sudah bisa atau pantas naik penyidikan kasus ini," ucap Yusri.

Sebelumnya beredar video asusila mirip artis Gisella Anastasia (Gisel) di media sosial. Netizen langsung membicarakan itu dan menjadi trending topic di Twitter.

Pengacara Febriyanto Dunggio lantas melaporkan penyebar dan pemain video seks tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya atas dasar nomor LP: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020. Laporan tersebut sudah diterima oleh Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, pemain dan penyebar video dapat dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku dalam video dan penyebar video dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews