Pria Pembawa Sabu dan Ekstasi Terciduk Polisi di Jalan Tambak

Pria Pembawa Sabu dan Ekstasi Terciduk Polisi di Jalan Tambak

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Pria berinisial AH, terciduk petugas Satuan Reserse Narkoba di Jalan Tambak, Tanjungpinang. Saat ditangkap, dia kedapatan membawa sabu dan ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan penangkapan AH terjadi pada Jumat (6/11/2020) lalu.

"Dia kami duga sebagai bandar narkoba. Sekarang kami masih menunggu hasil laboratorium," kata Ronny, Kamis (12/11/2020).

Adapun barang bukti yang diamankan dari AH berupa 10 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 1 gram.

Saat ini, katanya, pria itu tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif, sehingga pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait penangkapan itu.

"Masih kita dalami, belum bisa menjelaskan kronologinya, nanti akan sampaikan perkembangan, yang jelas benar kami mengamankan," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews