Tergiur Upah Rp30 Juta, Nelayan Ini Nekat Selundupkan 33 Kg Sabu dari Malaysia-Batam

Tergiur Upah Rp30 Juta, Nelayan Ini Nekat Selundupkan 33 Kg Sabu dari Malaysia-Batam

BNNP Kepri menggagalkan penyelundupan 33 Kg Sabu. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri menggagalkan penyelundupan 33 Kg sabu di Perairan Nongsa, Batam, Senin (9/11/2020) malam.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Richard Nainggolan mengatakan, pihaknya mengamankan 3 orang tersangka, S, I dan A.

Petugas BNNP Kepri sore itu mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi narkoba, yang diselundupkan dari Malaysia di Perairan Nongsa sore itu, sekitar 15.00 WIB.

Petugas sejak sore melakukan pengintaian di perairan Pulau Putri. Saat petang, petugas melihat speed boat melintas dari Malaysia. Petugas melakukan pengejaran dan pencegatan.

“Ketika kapal petugas berhasil mendekat, tekong speedboat tersebut meloncat ke laut dan membiarkan speed boatnya melaju,” ujar Richard di Kantor BNNP Kepri, Rabu (11/11/2020).

Petugas memutuskan untuk menghentikan speed boat itu. Di dalamnya saat digeledah ditemukan 33.000 gram sabu-sabu.

“Kemudian petugas mencoba melakukan pencarian terhadap tekong tersebut di area laut, tapi hingga pukul 02.00 WIB pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 petugas belum dapat menemukan tekong tersebut,” kata Richard.

Saat ditelusuri identitas tekong speed boat terungkap. Yakni S (49), seorang nelayan di Belakang Padang.

Polisi mencarinya, dan berhasil melacak keberadaan S di daerah Batu Besar. Lalu sekira pukul 22.45 WIB petugas melihat 2 orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri dan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua orang tersebut.

“Petugas berhasil menangkap kedua orang tersebut yang berinisial S dan A (46) WNI yang berprofesi sebagai kuli bangunan beralamat di Batu Ampar,” kata Richard.

Berdasarkan hasil interogasi, S minta dicarikan mesin speedboat kepada I (34) yang berprofesi sebagai karyawan PT beralamat di Belakang Padang.

“Sedangkan yang memberi pekerjaan kepada tersangka S adalah SK, sekarang jadi DPO dan berada di Palembang,” ungkap Richard.

Richard menjelaskan, dalam penyelundupan ini, S dijanjikan upah oleh SK (DPO) Rp 30 juta per kilogram.  Sedangkan jumlah uang yang diterima sebanyak Rp14 juta untuk biaya pengantaran barang

Sedangkan kepada I, S menjanjikan Rp5 juta. Tapi yang diterima baru sebesar Rp500 ribu.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews