Lagi, 3 Kilogram Sabu Gagal Diselundupkan Lewat Ekspedisi di Batam

Lagi, 3 Kilogram Sabu Gagal Diselundupkan Lewat Ekspedisi di Batam

Dua tersangka pengiriman sabu lewat ekspedisi dihadirkan dalam ekpose perkara di Mapolda Kepri. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Pengiriman narkotika jenis sabu lewat jalur ekspedisi di Batam, Kepulauan Riau kembali digagalkan. Dua tersangka ditangkap polisi.

Direktur Direktorat Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, pada 28 Oktober 2020 pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman J&T.

“Setelah dicek, ternyata benar. Tim mendapatkan 1 buah kardus yang di dalamnya berisikan 2 bungkus diduga narkotika jenis sabu,” ujar Mudji, Rabu (11/11/2020) di Mapolda Kepri.

Pada hari yang sama sekira pukul 19.50 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang setelah ditangkap mengaku bernama MI di parkiran New Hotel, Lubuk Baja, Kota Batam.

“Setelah MI kami geledah badan dan kendaraannya, kami mendapatkan barang bukti 1 bungkus sabu,” kata Mudji.

Keesokan harinya, Kamis (29/10/2020) sekira pukul 00.45 WIB, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka inisial JM di depan Pos Siskamling RT 01 RW 03 Lubuk Baja, Kota Batam.

“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mendapatkan barang bukti 3 bungkus narkotika diduga sabu seberat 3.147 gram,” ucap Mudji.

Kedua tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, pada kasus serupa juga dibongkar polisi pada pada Selasa (22/10/2020) lalu. Dua tersangka juga ditangkap dalam kasus ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews