Kebijakan Baru, Usaha Mikro dan Kecil Bisa Naik Kelas Jadi Perseroan

Kebijakan Baru, Usaha Mikro dan Kecil Bisa Naik Kelas Jadi Perseroan

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam kunjungannya ke Batam

Batam - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil kebijakan untuk memajukan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Perseroan Perseorangan.

Hal itu disampaikan Yasonna di Best Western Panbil Hotel, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (10/11/2020) kemarin.

Adapun langkah-langkah strategis mendorong kemudahan berusaha (ease of doing bussines) mulai dengan pembenahan regulasi. Diantaranya yakni, revisi terhadap Undang-undang (UU) Kepailitan.

Selain itu juga UU Perseroan Terbatas, kemudahan memperoleh kredit (getting credit), perdagangan lintas batas (trading across border), serta penyederhanaan proses perizinan.

“Pemerintah juga telah mengundangkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020,” ujar Yasonna.

Ia menjelaskan, UU Cipta Kerja disusun dengan metode Omnimbus Law, sehingga diharapkan dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan berusaha (starting bussines). Terutama dengan adanya Perseroan Perseorangan.

“Ini terobosan untuk memberikan kemudahan bagi UMK dalam mendirikan perusahaan yang berbadan hukum,” kata dia.

Yasonna menyampaikan, Perseroan Perseorangan didirikan dengan cara yang sederhana, yaitu pendiri bisa hanya satu orang dan cukup dengan pernyataan pendirian, lalu didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan HAM.

“Tidak perlu pengumuman dalam tambahan berita negara,” katanya.

Perseroan Perseorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik, demi menuju tata kelola yang baik dan akuntabel. Pihaknya akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan perseorangan yang sangat sederhana dan tersedia dalam laman www.ahu.go.id.

“Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat,” klaimnya.

Dengan adanya kebijakan Perseroan Perseorangan ke dalam kategori berbadan hukum, keuntungan yang diperoleh adalah adanya pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan sehingga tanggung jawab pelaku usaha juga terbatas pada kekayaan perseroan.

“Terus ada juga kemudahan akses terhadap perbankan, kemudahan melakukan perikatan atau transaksi dengan pihak lain dan meningkatkan kepercayaan,” pungkas Yasonna.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews