KPK Pastikan Pilkada Tak Pengaruhi Proses Hukum Calon Kepala Daerah

KPK Pastikan Pilkada Tak Pengaruhi Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Ketua KPK, Firli Bahuri dan Mendagri RI, Tito Karnavian saat Pembekalan Pilkada Berintegritas di Radison Hotel (Foto: Istimewa)

Batam - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menekankan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak akan mempengaruhi proses hukum bagi calon kepala daerah (Cakada).

Hal itu disampaikannya usai Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur (NTT) di Radisson Hotel, Kota Batam, Selasa (10/11/2020).

“Proses hukum tetap berjalan, tentu bedakan proses hukum dan proses politik,” ujar Firli.

Ia menyampaikan Pilkada merupakan domain politik, dan pelaksanaan Pilkada tidak terganggu dengan adanya proses hukum. Ketentuannya juga telah diatur dalam Undang-undang.

Firli juga menekankan bahwa KPK tidak akan merasakan kesulitan untuk melakukan penyelidikan kepada Cakada yang disinyalir melakukan tindak pidanan korupsi. 

“Jika terpilih pun, begitu dilantik satu hari berikutnya langsung dinonaktifkan,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Firli menyampaikan pihaknya telah bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam Pilkada 2020 ini.

Dalam Pilkada tahun ini diikuti oleh 270 daerah, dengan 736 pasangan calon (Paslon), menurutnya angka tersebut cukup besar sehingga menjadi perhatian bersama.

“Setiap kesempatan, kami terus menyampaikan beberapa hal agar menjadi pemimpin yang jujur dan berintegritas,” pungkas dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews