Ini Jadwal Pendistribusian Surat Suara Pilkada Kepri

Ini Jadwal Pendistribusian Surat Suara Pilkada Kepri

Proses pengangkutan surat suara Pilkada Kepri. (ist)

Tanjungpinang - KPU Provinsi Kepri telah menjadwalkan rute pendistribusian surat suara ke masing-masing gudang KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri.

Namun pengiriman surat suara dari percetakan di Cikarang, Bekasi akan melalui Pekan Baru, Riau terlebih dulu. Selanjutnya disebar ke masing-masing daerah di Kepri.

"Pendistribusian akan di bagi menjadi 3 armada truk melalui jalur laut (kapal roro)," kata Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati, Rabu (11/11/2020).

Dijelaskan Sriwati, adapun pengiriman surat suara menuju Tanjung Balai Karimun akan dilakukan pada hari Kamis 19 November 2020 melalui Pelabuhan Sungai Pak Ning Bengkalis menuju Tanjung Balai Karimun.

"Estimasi tiba di Tanjung Balai Karimun pada hari Jumat, 20 November 2020," ujarnya.

Sementara untuk pengiriman surat suara menuju Batam, Bintan, Tanjungpinang, Natuna, Anambas dan PSU (cadangan Pemungutan Suara Ulang) akan dilakukan pada hari Senin, 16 November 2020 melalui Pelabuhan Sei Pakning Bengkalis menuju Pelabuhan Telaga Punggur Kota Batam.

"Estimasi pengiriman akan tiba di Pelabuhan Telaga Punggur pada hari Selasa, 17 November 2020," katanya.

Pengiriman surat suara menuju Kabupaten Lingga, akan dilakukan Minggu, 15 November 2020 melalui Pelabuhan Kuala Tungkal Jambi menuju Dabo dan dilanjutkan ke Daik Lingga. "Estimasi tiba di Daik Lingga pada hari Selasa, 17 November 2020," ujarnya lagi.

Adapun jumlah kebutuhan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri dengan keseluruhan berjumlah 1.199.383 lembar.

Selain itu ada penambahan surat suara cadangan atau diperuntukan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan jumlah sebanyak 2.000 lembar surat suara.

Adapun rincian jumlah surat suara terdiri untuk Kota Tanjungpinang 153.301 lembar, Kabupaten Bintan 113.320 lembar, Kota Batam 603.260 lembar.

Untuk Kabupaten Karimun 170.204 lembar, Kabupaten Lingga 72.436 Lembar, Kabupaten Natuna 54.302 lembar dan Kabupaten Anambas 32.560 lembar.

Dirinci berat surat suara yang akan dilakukan pengiriman, untuk Batam 3 ton, Tanjungpinang 780 Kg, Natuna 270 Kg, Karimun 850 Kg, Bintan : 570 Kg, Anambas 170 Kg dan Lingga 360 Kg.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews