Kepala Maybank Cipulir Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Tilap Duit Atlet eSport

Kepala Maybank Cipulir Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Tilap Duit Atlet eSport

Winda Lunardi (Foto: Instagram/@evos.earl)

Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjerat Kepala Maybank cabang Cipulir, AT dengan pasal berlapis dalam kasus pembobolan saldo ATM atlet e-Sport Winda Lunardi dan ibunya, Floleta sebesar Rp22 miliar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan bahwa tersangka dijerat pasal perbankan dan pencucian uang dengan ancaman pidana hingga 20 tahun.

"Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (6/11/2020).

Tersangka AT juga dijerat pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana penjara delapan tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.

Awi menuturkan bahwa saat ini tersangka juga sedang menjalani proses hukum untuk kasus serupa di Polda Metro Jaya. Tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses berikutnya, yakni penuntutan.

"Tersangka saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," ucap Awi.

Meski demikian, Awi enggan menjelaskan secara rinci mengenai kronologi kasus yang sedang ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya. Termasuk, jumlah komplotan dari tersangka yang telah dijerat.

Di Bareskrim, penyidik kini melakukan pelacakan aset untuk menelusuri rangkaian pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka. Sejumlah aset milik tersangka juga telah disita penyidik. Beberapa di antaranya seperti mobil, tanah dan bangunan.

Awi juga belum menuturkan lebih lanjut ihwal nilai dari keseluruhan aset yang telah disita oleh penyidik.

Dalam kasus ini, korban mengaku telah menabung di bank swasta MayBank sejak 2015. Korban mengatakan sudah ada dua rekening yang seharusnya sudah mencapai Rp20 miliar hingga 2020.

"Rincian uang Winda Rp15 miliar, ibunya Rp5 miliar," kata kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany, saat mendampingi kliennya di Mabes Polri, Kamis (5/11/2020).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews