Dua Pemuda Nekat Ini Diringkus Polisi, Curi Kabel Tegangan Tinggi PLN

Dua Pemuda Nekat Ini Diringkus Polisi, Curi Kabel Tegangan Tinggi PLN

Polsek Gunung Kijang mengamankan dua kawanan pencuri kabel SUTM milik PLN. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Dua pelaku pencuri kabel Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) milik PT PLN Tanjungpinang diringkus Polsek Gunung Kijang. Pelaku mencuri kabel dari instalasi yang ada di Batu 18, Jalur Lintas Barat, Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya.

Seorang pelaku SS, masih berstatus pelajarKelas I SMK di Kota Tanjungpinang. Remaja kelahiran 22 Maret 2003 ikut diamankan. Rekannya YP (22 tahun) hanya tamatan SD, warga Perumahan Bintan Alam Sejati RT 008/RW 002, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya.

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang Parlaguran Silalahi mengatakan, pelaku diidentifikasi 3 orang yaitu SS, YP dan Hr. Nama terakhir masih buron.

“Ada 3 orang pelakunya, satu lagi DPO. Jadi 2 yang berhasil ditangkap namun satu diantaranya masih dibawah umur bahkan berstatus pelajar SMK Tanjungpinang,” ujar Monang saat ekspos kasus di Mapolsek Gunung Kijang, Sabtu (17/10/2020).

Mereka telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang. Dimulai dari Senin (12/10/2020), ketika YP mendatangi rumah SS yang sama-sama tinggal di Perumahan Bintan Alam Sejati.

YP mengajak SS mencuri kabel jenis A3C. Mereka menyewa mobil dan menjemput Hr yang berada di Kelurahan Tanjungunggat Kota Tanjungpinang.

Dengan mobil sewaan Suzuki Ertiga warna hitam BP 1519 TI mereka bertiga menuju Batu 18, Jalur Lintas barat.

“SS yang masih pelajar bertugas mengawasi dan memantau kondisi di TKP. Jika ada orang berhenti dan bertanya dia akan mengalihkan dengan berbagai cara. Sedangkan YP bertugas memanjat dan memotong kabel listrik tersebut dan Hr bertugas menggulung kabel yang telah dipotong,” jelasnya.

Setelah berhasil mencuri kabel itu, YP dan Hr mengangkat kabel curian ke dalam mobil sewaan lalu menjualnya ke salah satu penampungan yang berada di Simpang Kampung Bulang Kota Tanjungpinang.

Kabel yang mereka curi dihargai Rp 3.340.000 oleh pemilik penampungan. Lantas mereka membaginya yaitu untuk SS mendapatkan Rp 200.000 karena tugasnya hanya mengawasi.

Kemudian YP mendapatkan Rp 1.800.000 karena tugasnya lebih berat yaitu memanjat tiang listrik dan memotong kabel listrik. Sedangkan Hr mendapatkan sisanya yaitu Rp 1.340.000 karena membantu YP.

“Berhasil melakukan aksinya yang pertama dan menikmati hasil kejahatan tersebut, mereka berkeinginan menjalankan aksi yang kedua,” kata Kapolsek.

Rabu (14/10/2020) aksi kedua dilakukan di lokasi yang berada di Jalur Lintas Barat juga. Namun dalam aksi kedua ini pelaku SS tidak ikut karena takut ketahuan, sehingga YP dan Hr saja yang melakukannya.

Keduanya menjalankan aksi itu sama dengan sebelumnya. Namun belum berhasil menjual barang curian tersebut, Kamis (15/10/2020) pelaku terlebih dahulu diringkus oleh jajaran Polsek Gunung Kijang.

Barang bukti diamankan satu pasang sepatu safety warna coklat, 1 buah helm warna putih bertuliskan Transcocean, 1 set tali tambang untuk panjat tiang, satu buah gergaji besi, 8 gulung kabel jenis A3C ukuran 240 mm, dan 1 unit Mobil Suzuki Ertiga BP 1519 TI.

“SS dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke (4) dan ke (5) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Lalu YP diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 ke (4) dan ke (5) KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan sanksi hukuman kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews