Polisi Tangkap Maling Kabel di Pabrik Bekas Kebakaran

Polisi Tangkap Maling Kabel di Pabrik Bekas Kebakaran

Polisi mengamankan 3 orang terkait pencurian kabel di gedung bekas kebakaran. (Foto: ist)

Batam  - Tiga maling kabel diringkus anggota Reskrim Polsek Batam Kota, Senin (26/10/2020). Salah satu diantara mereka wanita.

Kawanan ini mencoleng kabel-kabel, di gedung bekas kebakaran milik PT Dehong Paper Industry di kawasan Executive Industrial Park, Batam Centre.

Sebelumnya musibah kebakaran terjadi 19 Agustus 2020 lalu di pabrik ini. Sehingga belum ada aktivitas di lokasi tersebut saat ini. Beberapa inventaris pabrik, seperti kabel bekas di lokasi itu membuat kawanan maling ini tergiur.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Limbong mengatakan, selain mengamankan barang bukti kabel curian pihaknya juga mengamankan sebuah mobil BP 1624 jenis Toyota Agya yang digunakan pelaku menjalankan aksinya. Mobil tersebut adalah mobil sewaan atau rental.

"Para pelaku ini mencuri barang-barang di gedung pabrik kosong yang sebelumnya terbakar. Aksi ketiganya diketahui pihak perusahaan dan melaporkan ke polisi," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews