Ekspresi Kurir Narkoba di Karimun Lihat Larutan Sabu Dibuang ke Septik Tank

Ekspresi Kurir Narkoba di Karimun Lihat Larutan Sabu Dibuang ke Septik Tank

Tersangka Sn alias B menyaksikan larutan sabu dibuang di septik tank Mapolres Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Dua kilogram sabu-sabu dari Malaysia dimusnahkan di Mapolres Karimun. Sang kurir pembawa sabu yang menjadi tersangka ikut menyaksikan proses pemusnahan.

Tersangka Sn alias B, pria yang ditangkap di Pelabuhan KPK, Karimun beberapa waktu lalu hanya bisa tertunduk lesu. 

Mengenakan peci dan baju tahanan warna biru bernomor 07, pria itu hanya bisa menyaksikan detik-detik sabu bernilai miliaran rupiah itu dimasukkan ke dalam air panas oleh para pejabat FKPD Karimun.

"Ini ya, barangnya sudah dilarutkan dan dimusnahkan. Sekarang dibuang ke sini," ujar seorang anggota Satnarkoba pada dirinya, Kamis (5/11/2020).

Dia kemudian mengangguk dan melihat langsung larutan sabu itu dibuang ke septik tank. Sementara, dua anggota kepolisian bersenjata berdiri di sampingnya.

Tersangka Sn alias B ditangkap di Pelabuhan KPK saat hendak menyeberang ke Pulau Kundur pada Sabtu (10/10/2020) lalu. 

Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun menemukan sabu di dalam tas ransel yang disandangnya.

Kepada polisi, tersangka B mengaku tidak mengenal siapa yang menyuruh dirinya membawa sabu-sabu tersebut.

"Dia diupah Rp 10 juta dan baru menerima uang muka Rp 2 juta," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.

Kini, tersangka B harus bersiap menghuni penjara. Pasal 114 subsider pasal 112 UU Narkotika yang dijeratkan, membuatnya bisa divonis 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews