Polisi Bongkar Praktik Pengiriman Sabu Lewat Ekspedisi Laut

Polisi Bongkar Praktik Pengiriman Sabu Lewat Ekspedisi Laut

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Berbagai modus dilakukan kurir narkoba untuk mengirimkan barang haram dari Batam, Kepulauan Riau. Salah satunya memanfaatkan jasa pengiriman (ekspedisi).

Namun upaya ini gagal setelah polisi menangkap tersangka berinisial NP pada Selasa (22/10/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan dari tangan NP didapatkan 1 kotak bewarna coklat yang berisi 5 bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 522 gram. 

“Modusnya ini, NP mendapatkan pesan whatsapp dari SB untuk mengambil kiriman sabu melalui jasa ekspedisi. Sampai saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap saudara SB,” ujar Harry, Senin (3/11/2020) sore.

Sabu itu disimpannya di dalam plastik dan disimpan di dalam dinding-dinding kotak kardus yang berisi makanan ringan.

Tidak hanya sampai di situ, pada tanggal 25 Oktober 2020 tim Ditresnarkoba Polda Kepri bekerja sama dengan Bea dan Cukai Kota Batam juga berhasil mengamankan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan nama penerima berinisial N. 

“Kemudian setelah paket diperiksa didapatkan Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 531 gram,” kata Harry.

Terakhir, pada tanggal 28 Oktober sekitar pukul 13.00 WIB, Bea dan Cukai Kota Batam berhasil mengamankan 2 orang tersangka atas nama berinisial FR dan DS. 

Dari kedua tersangka FR dan DS berhasil diamankan barang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu masing-masing seberat 500 gram dengan total keseluruhan seberat 1 Kg. 

“Untuk kasus yang terakhir ini tersangka mengunakan transportasi laut dari batam yaitu KM. Kelud Tujuan Tanjung Priok Jakarta. Tim juga berhasil mengamankan satu orang lagi berinisial R, karena diduga keras merupakan orang yang menyuruh tersangka FR dan DS untuk mengantar sabu ke Jakarta,” ungkap Harry.

Para tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan dan terancam hukuman maksimal berupa vonis mati dan atau penjara seumur hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews