Sidang Investasi Bodong PT Brent Securities

Yandi Suratna Gondoprawiro Tipu Nasabah Rp 28 Miliar Hanya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Yandi Suratna Gondoprawiro Tipu Nasabah Rp 28 Miliar Hanya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang investasi bodong dengan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro. (Foto: BATAMNEWS/Edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Yandi Suratna Gondoprawiro, terdakwa dari kasus penipuan investasi PT Brent Securities Batam akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (21/9/2015).

Dalam putusan Majelis Hakim, mengatakan bahwa, perbuatan terdakwa melawan hukum dan terbukti melakukan penipuan, Pasal 378 ayat 1.

"Perbuatan terdakwa telah melawan hukum, membuat nama palsu dan tipu muslihat merugikan orang lain," papar Hakim Ketua.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, saat diputuskan, masih berpikir untuk melakukan banding.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU.

Setelah Majelis Hakim membacakan vonis dan mengetuk palu, para nasabah bertepuk tangan dengan dengan hasil putusan hakim, bahwa nasabah puas karena sebanding dengan perbuatannya.

“Putusan tersebut sebanding dengan perbuatannya," ujar seorang korban.

Juga terdengar setelah sidang, seorang korban berkata, hebat dia sekarang ya, kuat, tidak pingsan lagi, sambil bertepuk tangan.

Namun kubu Yandi, melalui penasihat hukumnya Hermanto Barus, menyatakan banding. “Kami ajukan banding Yang Mulia,” ujar Barus.

Para korban juga masih berharap uang mereka senilai Rp 28 miliar bisa kembali. Total korban Yandi diperkirakan mencapai ratusan bahkan ribuan orang.

 

[cj1]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews