Pasangan Kekasih Terpaksa Aborsi karena Malu, Hakim: Saat Begituan Kok Nggak Malu

Pasangan Kekasih Terpaksa Aborsi karena Malu, Hakim: Saat Begituan Kok Nggak Malu

Terdakwa Didik dan Daissy, pasangan kekasih yang dijerat pasal berlapis saat sidang di PN Batam. (Foto: Edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sepasang kekasih, Daissy Erlina dan Didik Darmadi, menjadi terdakwa perkara aborsi. Keduanya saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam dan dijerat pasal berlapis.

Kemarin, sepasang kekasih kasus aborsi kembali menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa Daissy mengaku sengaja menggugurkan kandungan. Kandungannya masih terbilang muda. Untuk menggugurkan kandungan, Daissy rutin mengkonsumsi obat-obatan penggugur kandungan.

"Saya sengaja Yang Mulia, dikarenakan kami belum menikah waktu itu, saya malu, makanya digugurkan," ujar Daissy.

Mendengar pengakuan terdakwa, membuat Hakim Ketua dan anggotanya geram.

"Kalau malu kenapa berbuat begitu," ujar Hakim.

Janin bayi yang dikelurkan melalui klinik bersalin, tidak langsung dikuburkan, malah mereka simpan dalam toples dan meninggalkanya di mini bar Hotel.

“Kami berniat mintak surat izin dulu dari klinik untuk menguburkannya, tapi tidak dikasih dari pihak klinik," ujar Daissy berdalih.

Dari hasil sidang pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam untuk segera membuat tuntutan.

Namun berhubung kedua terdakwa dikenakan pasal berlapis, JPU meminta untuk ditunda selama dua pekan.

"Pasal yang dijerat ada tiga, jadi saya butuh waktu untuk membuat tuntutannya," ujar JPU.

 

[cj1]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews