Berapa Biaya Sukhoi Sekali Terbang Usir Pesawat Asing? Angkanya Mencengangkan

Berapa Biaya Sukhoi Sekali Terbang Usir Pesawat Asing? Angkanya Mencengangkan

Ilustrasi pesawat Sukhoi TNI AU. (foto: istimewa)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pada Senin (21/9/2015), dua pesawat Sukhoi milik TNI AU melesat ke udara mencegat dan mengusir pesawat asing yang melintas di wilayah utara Kepulauan Riau. Hasilnya, pesawat asing berhasil diusir. Namun, berapakah biaya pesawat Sukhoi sekali terbang?

Dalam beberapa waktu terakhir TNI AU dipaksa melesatkan sepasang SU-30/27 untuk mencegat dan memaksa pesawat asing yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin mendarat.

Biaya operasional Sukhoi SU-27/30 MKI Flanker sekali melakukan manuver di udara sekitar Rp 100 juta untuk setiap unitnya dalam satu jam. Jika dua unit tinggal dikalikan dua dan dikalikan durasi operasinya berapa jam.

Untuk pencegatan pesawat asing beberapa waktu terakhir, TNI AU harus menggelontorkan tidak kurang dari Rp 400 juta untuk dua pesawat dalam satu kali operasi.

Pesawat Sukhoi SU-27/30 MKI Flankers tiga kali melakukan penyergapan dan melakukan pendaratan paksa (force down) pesawat asing yang masuk wilayah udara Indonesia tanpa izin. Kasus pendaratan paksa Gulfstream IV dengan No HZ-103 milik Saudi Arabian Airlines di Lanud Eltari, Kupang, adalah contoh terakhir.

Adapun, denda untuk pesawat asing yang melintas secara ilegal berdasarkan UU Penerbangan hanya Rp 60 juta. Karena itu, TNI AU merasa tekor kalau aturan yang ada tidak diubah. "Sehingga sangat rugi bagi TNI AU untuk biaya operasi Sukhoi yang besar," kata Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Ida Bagus Putu Dunia, beberapa waktu lalu.

Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Dirgantara Indonesia Andi Alisyahbana menganggap pemerintah kurang royal dalam memberikan dana untuk menjaga kedaulatan.  

Menurut dia, untuk menerbangkan satu pesawat Sukhoi dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. "Biaya operasional pesawat Sukhoi mencapai Rp 400 juta," ujar Andi seperti dilansir tempo.

Andi menuturkan, bukan cuma pesawat tanpa izin yang dikenai denda jika masuk wilayah Indonesia, kapal nelayan asing juga dikenai denda. Namun, kata dia, lagi-lagi besaran dendanya jauh dibanding biaya operasional kapal patroli.

Denda yang diperoleh dari penangkapan kapal-kapal ilegal sekitar Rp 10 juta. Namun biaya operasional kapal patroli polisi untuk mengejar hingga berhasil menahan jauh melebihi angka tersebut. "Memang mahal sekali, tapi di mana pun memang begitu. Menjaga kedaulatan wilayah begini risikonya," tutur Andi.

(ind/bbs/tempo)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :