Diburu Polisi, Pengedar Narkoba Buang Sabu ke Semak-semak

Diburu Polisi, Pengedar Narkoba Buang Sabu ke Semak-semak

Tersangka SH menunjukkan sabu yang dibuang ke semak kawasan Wacopek, Dompak. (Foto: ist)

Tanjungpinang - Pengedar narkoba di Tanjungpinang, Kepulauan Riau mencoba menghindar dari kejaran polisi dengan cara membuang sabu ke semak-semak untuk menghilangkan jejak.

Namun upaya itu gagal setelah dua pengedar sabu berinisial SH dan MA berhasil diringkus polisi di pinggir Jalan Raya Dompak arah Wacopek, Kecamatan Bukit Bestari pada Selasa (20/10/2020) kemarin.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu berawal dari informasi adanya seorang pria yang dicurigai memiliki atau menyimpan narkoba.

"Kami pun menelusuri informasi dan berhasil menangkap pelaku yang sedang melintas di Jalan Dompak," kata Kapolres Tanjungpinang, Fernando, Jumat (30/10/2020).

Pengedar yang ditangkap pertama kali adalah HS. Dia hendak kabur saat mengendarai sepeda motor dan membuang sabu-sabu yang berbungkus warna putih ke semak-semak.

"Pelaku mengaku telah membuang barang bukti ke semak-semak. Dari pengakuan itu petugas langsung mencari dan menemukan barang yang dimaksudkan pelaku," sebutnya.

Kemudian, katanya, saat dilakukan interogasi pelaku mengaku disuruh seseorang berinisial MA. Setelah petugas melakukan pengembangan terhadap saudara MA di daerah Kijang, Kabupaten Bintan. 

"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Kedua pengedar sabu kini meringkuk di sel tahanan Polres Tanjungpinang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews