Operasi Zebra Seligi 2020, Ini 8 Sasaran Polres Lingga

Operasi Zebra Seligi 2020, Ini 8 Sasaran Polres Lingga

Kasat Lantas Polres Lingga, AKP Emsas (Foto:ist)

Lingga - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lingga, menggelar Operasi Zebra Seligi 2020, mulai Senin (26/10/2020) hingga dua pekan kemudian. Operasi ini dilakukan untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas.

Kasatlantas Polres Lingga, AKP Emsas mengatakan, selain ditujukan untuk menjaring pelanggar lalu lintas, dalam operasi ini polisi juga akan melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat.

"Rencanannya, Operasi Zebra nanti akan digelar selama dua pekan, mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November mendatang," ucap AKP Emsas.

Ia menuturkan, dalam operasi kali ini pihaknya bakal lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum. Selain itu, beliau juga mengatakan pihaknya juga akan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran.

"Lebih banyak giat preemtif (sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas) dari pada penegakan hukum," ujarnya.

Kasatlantas mengatakan, dalam Operasi Zebra kali ini ada delapan target operasi, diantaranya tidak menggunakan helm, melawan arus, melanggar marka dan rambu, serta pengendara di bawah umur.

Kemudian pengendara melebihi batas kecepatan, tidak memakai safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol dan muatan berlebih juga jadi target. Tak hanya itu, polisi juga tidak akan segan-segan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain.

"Seperti melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan tidak menggunakan helm," tuturnya.

Oleh sebab itu, Kasatlantas berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan. Sebab, hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas.

"Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya," sebut Kasat.

"Selain melakukan tindakan terhadap pelangaran lalu lintas diatas, juga melakukan tindakan terhadap Pengendera yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews