Eks Dirut Garuda, Ari Askhara Tersangka Penyelundupan Harley dan Brompton

Eks Dirut Garuda, Ari Askhara Tersangka Penyelundupan Harley dan Brompton

Ari Ashkara, eks Dirut Garuda yang menjadi tersangka penyelundupan. (Foto: ist)

Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara, ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. Ari menyelundupkan barang tersebut pada akhir 2019. 

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto mengungkapkan berkas perkara tersebut saat ini sedang dilengkapi. 

“Setelah tersangka nanti diperiksa sebagai tersangka, kemudian kita berharap enggak lama-lama bisa segera dilengkapi berkasnya untuk diserahkan di kejaksaan, nanti di kejaksaan,” kata Haryo dilansir kumparan, Sabtu (3/10/2020). 

Haryo mengungkapkan penepatan Ari Ashkara sebagai tersangka sudah sejak September 2020. Namun, ia belum bisa memastikan tanggal penetapan tersebut. 

Selain Ari Ashkara, Haryo mengatakan ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. 

“Yang 1 orang direktur inisialnya IJ,” ungkap Haryo. 

IJ yang dimaksud Haryo adalah Iwan Joeniarto. Iwan saat itu menjabat sebagai Direktur Teknik dan Layanan Garuda di era Ari Ashkara menjabat. 

Seperti diketahui, penyelundupan itu dilakukan Ari Ashkara bersamaan dengan saat pesawat Garuda dikirim dari Prancis di akhir tahun 2019. Tak lama setelah penyelundupan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Ari Ashkara dari jabatannya sebagai Dirut Garuda. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews