Daftar Tersangka Kebakaran Kejagung: Kuli, Dirut dan Pegawai

Daftar Tersangka Kebakaran Kejagung: Kuli, Dirut dan Pegawai

Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kebakaran Kejagung setelah melakukan enam kali olah TKP dan memeriksa 130 saksi. Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kebakaran gedung Kejagung yang terjadi akhir Agustus 2020 lalu. (Foto: Antara)

Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan setidaknya delapan orang tersangka kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI terbakar pada akhir Agustus lalu. Mereka dijerat karena diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran.

Delapan tersangka itu dari beragam profesi seperti kuli bangunan, mandor hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) di institusi Kejaksaan Agung dan Direktur Utama PT APM.

Ada lima kuli bangunan dalam daftar tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengungkap lima kuli bangunan itu masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS.

Mereka diduga merokok di sekitar aula biro kepegawaian yang berada di lantai 6 gedung sehingga menyulut api. Dari hasil penyidikan, polisi meyakini bahwa lantai tersebut merupakan satu-satunya sumber kebakaran.

"Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh, yaitu mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja," kata Sambo di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Kemudian, tersangka lain yang dijerat adalah UAM yang merupakan mandor dari pekerjaan itu. Dia menjadi tersangka lantaran tidak mengawasi anak buahnya bekerja dengan baik.

Percikan rokok dari para kuli itu kemudian menyulut kebakaran panjang. Menurut tim penyidik, kata Sambo, api merembet dengan cepat hingga terjadi kebakaran karena terdapat bahan-bahan pembersih merk top cleaner di sekitar lokasi.

Oleh sebab itu, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT APM berinisial R sebagai tersangka. Hal itu lantaran R menyediakan barang yang tidak memiliki izin edar, yang jadi salah satu mata rantai kebakaran di markas Korps Adhyaksa itu.

"Dari situlah kita bisa menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akseleran terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan itu adalah ada penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerk top cleaner," kata Ferdy.

Terakhir atau tersangka kedelapan, penyidik menjerat seorang dari TPK di Kejagung berinisial NH. Dia disebut alpa dalam proses persetujuan pembelian pembersih lantai top cleaner sehingga menyebabkan kebakaran.

"Kami tetapkan (NH dan R) sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait penjalaran api yang begitu cepat," ujar dia.

Atas perbuatannya, delapan orang tersangka itu dijerat pasal 188 jo 55 dan 56 KUHP terkait dengan menyebabkan kebakaran karena kealpaan atau kelalaian.

Sambo mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan investigasi mendalam terkait insiden itu. Setidaknya, ada 64 saksi yang telah diperiksa selama proses penyidikan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews