Kebakaran Kejagung, Polri Periksa Satu Staf Ahli Jaksa Agung

Kebakaran Kejagung, Polri Periksa Satu Staf Ahli Jaksa Agung

Sisa kebakaran besar di Gedung Utama Kejaksaan Agung. (Antara)

Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turut memeriksa seorang Staf Ahli Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan bahwa setidaknya penyidik memanggil empat orang untuk dimintai keterangannya pada Kamis (1/10/2020).

"Saksi sebanyak empat orang yang terdiri dari penjual dust cleaner, kemudian staf ahli Jaksa Agung, kemudian Biro Hukum Kejaksaan, dan staf Kementerian Perdagangan," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Namun demikian, ia tidak merinci soal identitas staf ahli tersebut dan keterkaitannya dengan kebakaran itu.

Pemeriksaan itu, kata Awi, dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti serta berkas perkara yang nantinya akan disusun dalam kasus tersebut.

Meski demikian, Awi enggan menjabarkan secara rinci mengenai materi yang didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik belum memiliki tersangka. Meskipun, Polri telah melakukan gelar perkara dengan pihak Kejaksaan Agung pagi, Kamis (1/10/2020) tadi.

Awi menuturkan gelar perkara yang dilakukan tadi masih sebatas koordinasi antar lembaga penegak hukum terkait penanganan kasus.

Selain itu, kata dia, tim Jaksa Peneliti yang telah ditunjuk oleh Kejaksaan Agung juga melakukan evaluasi terhadap hasil penyidikan sementara sehingga nantinya dapat dijadikan sebagai berkas yang rampung.

"Biar nanti kalau sudah tahap 1 bisa berjalan dengan lancar. Jangan sampai berkas sampe bolak balik," tambah dia lagi.

Gelar perkara itu sendiri dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana.

Dalam insiden yang ditemukan unsur dugaan pelanggaran pidana ini, Polri menduga bahwa penyebab kebakaran bukan karena korsleting listrik, melainkan karena nyala api terbuka (open flame).

Namun, hingga saat ini Polri belum mengungkapkan sumber api yang menyulut kebakaran itu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews